Polisi Periksa Dua Orang Saksi Kasus Tambang Ilegal Balikpapan
Polisi tegaskan akan proses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Temuan praktik tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25 Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) kini telah masuk dalam ranah pihak kepolisian. Dari sini, polisi akan mulai menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso menegaskan, jika memang kasus ini mengarah pada tindak pidana, maka pihaknya tak segan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Pokoknya semua saksi-saksi akan kami periksa, kalau memang ada (tindak pidana) akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku." terangnya, saat ditemui di Mapolresta Balikpapan, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Aktivitas Tambang Ilegal Kedapatan Masuk Wilayah Balikpapan
1. Belum tetapkan tersangka
Hingga kini, Thirdy menyebut, pihaknya baru memeriksa dua saksi atas temuan aktivitas tambang ilegal di perbatasan Balikpapan-Kukar itu. Sementara untuk saksi lainnya sedang berproses. Pihak kepolisian juga masih memeriksa titik lokasi temuan tambang tersebut.
Sementara belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Thirdy mengatakan, pihaknya perlu waktu untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman dari keterangan para saksi.
"Jadi belum, kami masih lakukan pemeriksaan. Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," ujarnya.
Selain itu, polisi juga sedang menggali adanya keterlibatan seorang pengusaha dari Sulawesi yang disebut sebagai bos tambang ilegal tersebut.
Baca Juga: Nekat! Pengusaha Sulawesi Buka Tambang Ilegal di Balikpapan