Pratu K yang Bacok Seniornya dengan Mandau Terancam 10 Tahun Penjara
Kondisi korban sudah sadar dan membaik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Prajurit Satu (Pratu) K masih menjalani penahanan di sel Pomdam VI Mulawarman. Oknum anggota Kompi B Yonzipur 17/AD Balikpapan Kalimantan Timur ini membacok seniornya, Kopral Dua (Kopda) A menggunakan parang mandau hingga luka parah.
Atas peristiwa tersebut, Pangdam VI Mulawarman Mayor Jenderal TNI Tri Budi Utomo memerintahkan Danpomdam VI Mulawarman untuk memproses Pratu K dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 106 ayat (2) KUHPM.
"(Ancaman hukuman) maksimal 10 tahun penjara," ucap Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif kepada IDN Times, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Oknum TNI di Balikpapan Membacok Senior dengan Parang Mandau
1. Kondisi korban membaik
Sementara itu, Kopda A saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Karena mengalami luka cukup parah di beberapa tubuhnya akibat dari sabetan mandau.
Namun dipastikan korban sudah mulai sadar dan membaik.
"Sudah mulai sehat, sudah sadar, cuman yaitu tangan, badan, kepalanya sobek," ungkap Komandan Deninteldam VI Mulawarman, Lefkol CPN Fransiskus Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga: Pemuda Balikpapan Nekat Mencuri Motor Warga di Waru PPU