TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pratu K yang Bacok Seniornya dengan Mandau Terancam 10 Tahun Penjara

Kondisi korban sudah sadar dan membaik

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Prajurit Satu (Pratu) K masih menjalani penahanan di sel Pomdam VI Mulawarman. Oknum anggota Kompi B Yonzipur 17/AD Balikpapan Kalimantan Timur ini membacok seniornya, Kopral Dua (Kopda) A menggunakan parang mandau hingga luka parah. 

Atas peristiwa tersebut, Pangdam VI Mulawarman Mayor Jenderal TNI Tri Budi Utomo memerintahkan Danpomdam VI Mulawarman untuk memproses Pratu K dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 106 ayat (2) KUHPM.

"(Ancaman hukuman) maksimal 10 tahun penjara," ucap Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif kepada IDN Times, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Oknum TNI di Balikpapan Membacok Senior dengan Parang Mandau

1. Kondisi korban membaik

Ilustrasi infus. (Unsplash.com/Marcelo Leal)

Sementara itu, Kopda A saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Karena mengalami luka cukup parah di beberapa tubuhnya akibat dari sabetan mandau. 

Namun dipastikan korban sudah mulai sadar dan membaik.

"Sudah mulai sehat, sudah sadar, cuman yaitu tangan, badan, kepalanya sobek," ungkap Komandan Deninteldam VI Mulawarman, Lefkol CPN Fransiskus Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi terpisah.

2. Kronologis sebelumnya

Ilustrasi Pembacokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Diberitakan sebelumnya, Pratu K melakukan tindak penganiayaan terhadap seniornya yakni Kopda A dengan menggunakan senjata tajam jenis mandau. Pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena kadung kesal, korban tiba-tiba saja menendangnya sebanyak 4 kali dan menamparnya 2 kali.

Saat itu sebelum kejadian, para anggota TNI yang tergabung dalam bujangan Peleton 3 dikumpulkan para seniornya untuk mendapat masukan soal sikap, tepatnya pada tanggal 8 Desember 2022, sekitar pukul 21.00 Wita.

Namun Pratu K terlambat 10 menit dan mendapat hukuman cambuk dengan selang sebanyak 2 kali. Tak terima, Pratu K kemudian lari ke mesnya yang berada di samping masjid dan mengambil parang mandau yang ada di bawah tempat tidurnya.

Baca Juga: Pemuda Balikpapan Nekat Mencuri Motor Warga di Waru PPU

Berita Terkini Lainnya