Sidang Praperadilan Pencabulan Tertunda, Ini Klarifikasi Polda Kaltim
Keterangan korban disebut tak bisa jadi bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kasus pencabulan anak 9 tahun yang sempat terhenti satu tahun, seharusnya berlanjut ke tahap sidang praperadilan antara polisi dan tersangka. Namun, tadi siang, Selasa (9/11/2021) sidang tersebut tertunda karena pihak Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hadir dalam agenda tersebut.
Saat dimintai keterangan, Kuasa Hukum tersangka Suen Redy Nababan menjelaskan, jika pihaknya mengajukan sidang praperadilan ke pengadilan Balikpapan dikarenakan dari keterangan saksi yang sudah dipanggil oleh penyidik itu, tak bisa menjadi dasar penetapan tersangka terhadap pelaku, yakni kakek tiri korban.
Dirinya juga menyebut, jika rentetan kejadian pun tidak jelas. Kemudian saat tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan, kata Suen, penyidik menunjukkan alat bukti kain seprai, yang menurutnya tak ada hubungannya dengan kasus pencabulan.
"Jadi seakan kasus ini terkesan dipaksakan," ucapnya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Baca Juga: Pengacara Kasus Pencabulan Anak Ultimatum Aparat Hukum di Kaltim
1. Jawaban pihak Polda Kaltim
Sebagai informasi, pihak Polda Kaltim dalam hal ini Ditreskrimum Polda Kaltim dalam pengaduan di pengadilan ini berstatus sebagai termohon. Terkait tak datangnya pihak Polda Kaltim, Kasubdit IV/Renakta Polda Kaltim AKBP I Made Subudi, menyatakan jika urusan sidang ada dibagian Bidang Humum Polda Kaltim (Bidkum).
Mereka tak hadir dikarenakan Bidkum juga sedang menghadiri sidang yang lainnya.
Lalu, menjawab keraguan pihak pengacara tersangka yang seakan tak percaya dengan hasil penyelidikan polisi, Subudi mengatakan, pihaknya tak masalah dengan hal itu. Terpenting, saat sidang berjalan, pihaknya akan membuktikan semua itu di pengadilan. Soal hasil visum dan seprai yang memiliki noda sperma, polisi sudah melakukan verifikasi uji laboratorium forensik di Surabaya.
"Hasilnya pun mengarah milik tersangka. Intinya tidak masalah kalau disanggah. Kita lihat saja nanti," tuturnya.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan mulai besok, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: Tersangka Pencabulan di Balikpapan Layangkan Gugatan Praperadilan