Tarif PCR Turun, Polda Kaltim Pantau Implementasi di Lapangan
Tindak tegas jika ada yang bermain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Penurunan tarif tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) yang mulanya berada di angka jutaan rupiah kini sudah berada di angka ratusan ribu rupiah. Regulasi terbaru, pemerintah kini menetapkan tarif tes PCR maksimal Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Sebelumnya, harga PCR yang ditetapkan cukup mahal sehingga Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan untuk menurunkan lagi harga PCR. Dengan diturunkannya tarif tes, artinya para penyedia layanan diminta untuk mengikuti aturan dan tak bermain.
Menanggapi hal ini, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pun turun tangan memantau penerapan tarif tes PCR yang ada di Benua Etam.
"Kami awasi secara intensif klinik-klinik yang mengelola PCR," ujar Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Dinsos Balikpapan Ajukan 1.127 Berkas Penerima Bantuan Rp10 Juta
1. Akan ditindak tegas
Yusuf mengingatkan, agar tak ada pengelola yang mengambil langkah untuk memainkan harga di atas standar yang sudah ditetapkan. Berlaku untuk semua daerah di Kaltim. Dirinya akan meminta pihaknya melakukan crosscheck secara berkala dan mengawasi secara ketat.
Dirinya memastikan, jika ada pengelola yang melanggar ketentuan tersebut, maka pihaknya akan menindak tegas secara hukum.
"Harus (tindak tegas). Wajib sesuai aturan," ucapnya .
Baca Juga: Aktivitas THM Mulai Berjalan di Balikpapan, Malah Terjadi Tawuran