Vonis Oknum Polisi Rendah, Keluarga Korban Meninggal Tak Terima
Hingga saat ini motif para pelaku tak jelas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Enam terdakwa oknum personel Polresta Balikpapan diputuskan bersalah melakukan penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Mereka bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap tahanan bernama Herman hingga tewas.
Dalam putusan hakim, berdasarkan fakta persidangan yang disertakan, 5 orang terdakwa divonis 3 tahun penjara. Sementara seorang lagi, divonis 1 tahun penjara.
"Yang hukuman 1 tahun itu namanya Kiki. Berdasarkan fakta persidangan dia tak melakukan penganiayaan," terang Humas Pengadilan Negeri Balikpapan Arif Wisaksono, Kamis (9/11/2021).
Baca Juga: Lima Oknum Polresta Balikpapan Terancam Hukuman 4 Tahun
1. Korban terbukti dianiaya
Sebelumnya, dijelaskan kembali dalam sidang jika keenam terdakwa memang melakukan penangkapan terhadap korban terkait kasus pencurian handphone. Saat itu, kata Arif, Kiki berperan sebagai penjemput dan mengantar kembali tim yang melakukan penangkapan terhadap korban ke Polresta Balikpapan. Selepasnya, terdakwa Kiki kemudian berdiam diri saja di ruangan sembari memainkan handphonenya.
Proses interogasi pun dilanjutkan oleh 5 orang lainnya, yakni Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri, dan Rion, yang berujung pada penganiayaan terhadap korban. Alat bukti yang digunakan pun turut dihadirkan dalam persidangan.
"Jadi ada ekor ikan pari, itu juga terbukti dengan peryataan ahli kemudian ada selang air, dan tongkat," jelasnya.
Alat-alat itulah yang digunakan oleh pelaku untuk menyiksa korban. Selain itu ada staples yang digunakan tersangka Gusti untuk menstaples telinga korban dan juga sempat menendang korban beberapa kali.
Baca Juga: Autopsi Tertutup, Korban Penganiayaan Oknum Polresta Balikpapan