Lima Oknum Polresta Balikpapan Terancam Hukuman 4 Tahun

Kasus terbunuhnya tahanan Polresta Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Sidang kasus penganiayaan tahanan berujung kematian tahanan Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) segera menemui babak akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lima oknum polisi terbunuhnya tahanan bernama Herman dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sudah menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada terdakwa pada Senin 29 November 2021 lalu.  

“Seluruh terdakwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta sengaja melakukan penganiayaan berat  mengakibatkan kematian," kata Humas PN Balikpapan Arif Wisaksono saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).

1. Rincian tuntutan pada terdakwa

Lima Oknum Polresta Balikpapan Terancam Hukuman 4 TahunProses rekonstruksi terbunuhnya tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman. Foto istimewa

Arif Wisaksono mengungkapkan, enam terdakwa di tuntut dengan masa hukuman yang berbeda. Lima terdakwa inisial AG, ASR, RSS, GR, RH dituntut hukuman empat tahun kurungan penjara oleh JPU.

Hanya terdakwa dengan inisial KKA dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

Para terdakwa dikenakan ketentuan pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Meskipun demikian, JPU membebaskan terdakwa dari dakwaan primer pasal 170 ayat 2 KUHP subsider pasal 172 ayat 2 KHUP.  Lebih subsider pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Enam Oknum Polisi Balikpapan Mulai Jalani Sidang Tewasnya Tahanan

2. Agenda sidang lanjutan

Lima Oknum Polresta Balikpapan Terancam Hukuman 4 TahunKeluarga korban menunjukan foto Herman kepada wartawan. (IDN Times/Hilmansyah)

Sesuai agenda, PN Balikpapan rencananya akan melanjutkan kasus penganiayaan berat oknum anggota Polresta Balikpapan pada pekan depan, Senin (6/12/2021). Agenda pembelaan dari masing-masing penasihat hukum terdakwa.

“Setelah itu nanti baru kita lanjutkan ke sidang putusan. Kemungkinan akan dilakukan secara daring,” ungkapnya.

3. Pernyataan kejaksaan

Lima Oknum Polresta Balikpapan Terancam Hukuman 4 TahunKasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea. Foto istimewa

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea menyatakan, para terdakwa ini dituntut sesuai dengan tingkat dan peranan masing-masing. Dengan pasal yang didakwa adalah pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dalam persidangan, pasal inilah yang memang terbukti dilakukan oleh para terdakwa,” tegasnya.

Okta mengungkapkan perbuatan melanggar hukum dilakukan terdakwa. Ditambah lagi, enam terdakwa ini merupakan oknum kepolisian dan perbuatan mereka menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sedangkan untuk faktor yang meringankan, imbuh Okta adalah terdakwa selalu kooperatif sepanjang jalannya persidangan, sehingga persidangan bisa berjalan dengan baik.

“Dan yang paling menonjol adalah sempat terjadinya proses perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban,” tandasnya.

Baca Juga: Autopsi Tertutup, Korban Penganiayaan Oknum Polresta Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya