TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kembangkan BUMDes, Pemprov Kaltim Alokasikan Anggaran Rp2,94 Miliar

Terdiri dari 49 BUMDes dari tujuh kabupaten

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengalokasikan dana senilai Rp2,94 miliar dalam APBD 2023, untuk membantu mengembangkan unit usaha pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tujuannya agar ekonomi di pedesaan lebih cepat berkembang.

"Dari 841 desa di Kaltim, tim melakukan seleksi untuk mendapat 49 BUMDes terbaik dalam usulan usaha,” ujar Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, Sumber Daya Alam, dan Teknologi Tepat Guna pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, Elvis seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga: Sehari, Lapas Narkotika Samarinda Gagalkan Dua Kali Penyelundupan Sabu

1. Terdiri dari 49 BUMDes

baliexpress.jawapos.com

Sebanyak 49 BUMDes tersebut berasal dari tujuh kabupaten, yakni masing-masing kabupaten akan dicari tujuh BUMDes terbaik dalam mengusulkan perencanaan unit usaha baru maupun pengembangan usaha yang sudah ada.

Misal, ada unit usaha BUMDes yang selama ini menjalankan usaha listrik desa dengan melayani sebanyak 75 sambungan, padahal di desa tersebut terdapat 200 rumah, sehingga masih ada 125 rumah yang belum memperoleh layanan listrik desa.

Dari sini, katanya, maka BUMDes berhak memperoleh bantuan dari DPMPD Kaltim, caranya adalah mengajukan usulan usaha dengan menyertakan kondisi terkini usaha yang dijalankan, rencana pengembangan, dan detail kebutuhan.

2. Total anggaran Rp2,94 miliar

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Total anggaran sebesar Rp2,94 miliar tersebut dibagi untuk 49 desa yang tersebar pada tujuh kabupaten, sehingga satu BUMDes memperoleh stimulan Rp60 juta, sedangkan saat ini usulan BUMDes dari tujuh kabupaten sudah ada dan sedang dilakukan verifikasi.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh BUMDes untuk mendapat bantuan keuangan pengembangan usaha ini," ujar Elvis didampingi Muriyanto, selaku Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMPD Kaltim.

Persyaratan tersebut antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat di kabupaten mengajukan BUMDes ke DPMPD Kaltim dengan melampirkan sejumlah data, yakni BUMDes memiliki sertifikat badan usaha atau setidaknya sudah mendaftarkan badan usaha melalui laman kemendesa.go.id.

Kemudian memiliki nomor induk berusaha, laporan keuangan atau neraca yang menunjukkan kontribusi BUMDes terhadap pendapatan asli desa dalam dua tahun berturut 2020 dan 2021 serta laporan keuangan semester 1 tahun 2022.

Baca Juga: Istri Gugat Cerai, Pria di Samarinda Gantung Diri dengan Anaknya

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya