AJI Meminta Media di Balikpapan Menaati Putusan Pengadilan
Persengketaan dengan 15 wartawannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan meminta salah satu media terkenal setempat untuk menaati hasil putusan sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda dipimpin Hakim Ketua Lukman Akhmad pada Kamis 9 Maret 2023 kemarin.
Perusahaan cetak ini diminta membayar pesangon kepada 15 mantan karyawannya wartawan totalnya sebesar Rp353 juta.
“Perjuangan teman-teman akhirnya membuahkan hasil. Kami mendorong Balikpapan Pos untuk menaati semua putusan Pengadilan,” kata Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Perusda Target PAD Rp1 Miliar dari Bisnis Pandu Kapal di Balikpapan
1. Perusahaan media wajib membayar pesangon karyawan
Teddy mengatakan, pengadilan mewajibkan media lokal Balikpapan sebagai tergugat diwajibkan membayar pesangon yang menjadi hak pekerja secara tunai dan sekaligus.
AJI Balikpapan menilai putusan tersebut sudah tepat sesuai ketentuan hukum berlaku di Indonesia. Apalagi, perjuangan 15 mantan karyawan cukup panjang dan berliku untuk mendapatkan keadilan. Terhitung sejak November 2020 atau tiga tahun lamannya.
“AJI menilai pesangon adalah hak pekerja, sesuai yang diatur dalam undang-undang sehingga harus diselesaikan. Jadi kita mendorong untuk menjalankan putusan pengadilan,” lanjutnya.
Baca Juga: Bandara Sepinggan Membuka rute Penerbangan Balikpapan-Kuala Lumpur