TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AJI Meminta Media di Balikpapan Menaati Putusan Pengadilan

Persengketaan dengan 15 wartawannya 

Ilustrasi aksi jurnalis memperjuangkan kebebasan pers. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Balikpapan, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan meminta salah satu media terkenal setempat untuk menaati hasil putusan sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda dipimpin Hakim Ketua Lukman Akhmad pada Kamis 9 Maret 2023 kemarin. 

Perusahaan cetak ini diminta membayar pesangon kepada 15 mantan karyawannya wartawan totalnya sebesar Rp353 juta. 

“Perjuangan teman-teman akhirnya membuahkan hasil. Kami mendorong Balikpapan Pos untuk menaati semua putusan Pengadilan,” kata Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023). 

Baca Juga: Perusda Target PAD Rp1 Miliar dari Bisnis Pandu Kapal di Balikpapan 

1. Perusahaan media wajib membayar pesangon karyawan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan meminta salah satu media terkenal setempat untuk menaati hasil putusan sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, Kamis (9/3/2023). Foto istimewa

Teddy mengatakan, pengadilan mewajibkan media lokal Balikpapan sebagai tergugat diwajibkan membayar pesangon yang menjadi hak pekerja secara tunai dan sekaligus.

AJI Balikpapan menilai putusan tersebut sudah tepat sesuai ketentuan hukum berlaku di Indonesia.  Apalagi, perjuangan 15 mantan karyawan cukup panjang dan berliku untuk mendapatkan keadilan. Terhitung sejak November 2020 atau tiga tahun lamannya.

“AJI menilai pesangon adalah hak pekerja, sesuai yang diatur dalam undang-undang sehingga harus diselesaikan. Jadi kita mendorong untuk menjalankan putusan pengadilan,” lanjutnya.

2. Kesaksian dari salah seorang karyawan

Ilustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Salah seorang mantan karyawan, Rusli menyebutkan, poin utama dari gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial lebih dari mencari keadilan terkait status PHK.

"Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Dalam penjelasan sebelum amar putusan dibacakan, majelis hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang-undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri. Itu poinnya, kami tidak mengundurkan diri tetapi di-PHK sepihak oleh perusahaan, dan dilakukan saat mogok sah," tegas Rusli.

Baca Juga: Bandara Sepinggan Membuka rute Penerbangan Balikpapan-Kuala Lumpur

Berita Terkini Lainnya