Berstatus Zona Merah, Balikpapan Evaluasi Izin Konser dan Keagamaan
Masyarakat diminta booster
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengevaluasi sejumlah izin pengumpulan massa dalam jumlah besar. Kebijakan yang diputuskan menyusul penetapan zona merah pandemik oleh Satgas Penanganan COVID-19 Pemprov Kaltim.
Kegiatan yang yang dievaluasi adalah event yang melibatkan 1.000 peserta. Pemerintah daerah akan mengarahkan acaranya untuk ditunda sesuai rekomendasi Satgas COVID-19 Balikpapan.
“Koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menunda sementara izin keramaiannya,” ujar Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum COVID-19 Kota Balikpapan Zulkifli, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga: Balikpapan Masuk Zona Merah Pandemik, Mahulu Masih Hijau
1. Konser Kangen Band, RAN hingga tabligh akbar UAS ditunda
Zulkifli mengatakan, Pemkot Balikpapan terus melakukan evaluasi kegiatan dalam pengumpulan massa. Karena sejak 10 Juli 2022 lalu, Kota Balikpapan sudah ditetapkan sebagai zona merah.
“Kita inventaris kegiatan kumpulan masa skala besar minggu ini. Kita koordinasi dengan kepolisian,” ungkapnya.
Pada 16 Juli akan digelar Konser Fest Nusantara menghadirkan Kangen Band di Gedung DOME, Balikpapan dan 22 Juli Pantai BSB menghadirkan RAN. Semuanya ditunda.
Tak terkecuali, tabligh akbar yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan di Balikpapan dengan menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS).
Baca Juga: 17 Tahun Beroperasi di Balikpapan, Kantor ACT Tutup