TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berstatus Zona Merah, Balikpapan Evaluasi Izin Konser dan Keagamaan

Masyarakat diminta booster

Ilustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengevaluasi sejumlah izin pengumpulan massa dalam jumlah besar. Kebijakan yang diputuskan menyusul penetapan zona merah pandemik oleh Satgas Penanganan COVID-19 Pemprov Kaltim. 

Kegiatan yang yang dievaluasi adalah event yang melibatkan 1.000 peserta. Pemerintah daerah akan mengarahkan acaranya untuk ditunda sesuai rekomendasi Satgas COVID-19 Balikpapan.

“Koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menunda sementara izin keramaiannya,” ujar Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum COVID-19 Kota Balikpapan Zulkifli, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Balikpapan Masuk Zona Merah Pandemik, Mahulu Masih Hijau

1. Konser Kangen Band, RAN hingga tabligh akbar UAS ditunda

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum COVID-19 Kota Balikpapan Zulkifli. (IDN Times/Hilmansyah)

Zulkifli mengatakan, Pemkot Balikpapan terus melakukan evaluasi kegiatan dalam pengumpulan massa. Karena sejak 10 Juli 2022 lalu, Kota Balikpapan sudah ditetapkan sebagai zona merah.

“Kita inventaris kegiatan kumpulan masa skala besar minggu ini. Kita koordinasi dengan kepolisian,” ungkapnya.

Pada 16 Juli akan digelar Konser Fest Nusantara menghadirkan Kangen Band di Gedung DOME, Balikpapan dan 22 Juli Pantai BSB menghadirkan RAN. Semuanya ditunda.

Tak terkecuali, tabligh akbar yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan di Balikpapan dengan menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS).

2. Edaran baru kumpulkan massa wajib booster

ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Peningkatan kasus COVID-19 menjadi perhatian Satgas Balikpapan. Kota Balikpapan untuk sementara tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi kegiatan.

“Kasus lagi naik jadi rekomendasi ditunda, untuk itu kita koordinasi ke Polres yang keluarkan izin keramaian, ” jelasnya.

Diakuinya, Kota Baikpapan saat ini sebenarnya masih dalam PPKM level 1, tetapi sudah ada edaran baru dari Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan daerah harus booster untuk berkumpul masa dalam jumlah yang banyak.

“Jadi berdasarkan SE Mendagri No 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 diwajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum,” tegasnya.

Fasilitas publik/fasilitas umum yang dimaksud meliputi perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Baca Juga: 17 Tahun Beroperasi di Balikpapan, Kantor ACT Tutup 

Berita Terkini Lainnya