TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPOM Pastikan Aturan Pelabelan Galon BPA untuk Lindungi Masyarakat

BPA, sejenis bahan kimia potensi kanker dan kemandulan

Kepala BPOM Penny K Lukito (IDN Times/Helmi Shemi)

Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan, regulasi pelabelan Bisfenol-A (BPA) bertujuan melindungi kesehatan masyarakat. Terutama dari BPA, sejenis bahan kimia yang berpotensi menyebabkan penyakit kanker dan kemandulan yang ditemukan pada produk air minum dalam kemasan (AMDK). 

"Regulasi pelabelan risiko BPA sudah kami serahkan ke Sekretariat Kabinet untuk pengesahan dan kami diminta untuk mendiskusikannya secara terbuka ke publik, termasuk pada hari ini," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam pers rilis sarasehan memperingati Hari Keamanan Pangan Dunia, Selasa (7/6/2022). 

Baca Juga: Pelabelan Produk AMDK Mengandung BPA yang Dianggap Jadi Prioritas

1. Regulasi pelabelan mengacu pada hasil kajian dan riset mutakhir

Kepala BPOM Penny K Lukito dalam sarasehan memperingati Hari Keamanan Pangan Dunia, Selasa (7/6/2022). Foto istimewa

Penny mengatakan, regulasi pelabelan tersebut mengacu pada hasil kajian dan riset mutakhir di berbagai negara terkait risiko paparan BPA pada kesehatan publik. Menurutnya, seluruh kajian (scientific research) merujuk pada risiko yang sangat tinggi terhadap kesehatan akibat dari BPA.

Penny berpendapat pelabelan tersebut bisa memotivasi pelaku industri untuk berinovasi dalam menghadirkan kemasan air minum yang aman bagi kesehatan publik. "Dari sisi konsumen, pelabelan risiko BPA adalah hak masyarakat untuk teredukasi dan memilih apa yang aman untuk dikonsumsi," katanya.

Pernyataan Penny itu memperkuat paparan mendetail Deputi Bidang Pengawasan Pangan BPOM, Rita Endang, terkait bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik keras yang pembuatannya menggunakan BPA.

"Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarakat," kata Rita dalam sebuah diskusi publik pekan lalu. "Jadi jelas tidak ada istilah kerugian ekonomi."

2. Senyawa kimia kemasan plastik mengganggu sistem hormon

akuratnews

Rita menggambarkan, bila BPA sampai berpindah (migrasi) dari kemasan plastik ke dalam tubuh, senyawa tersebut kuasa mengganggu sistem hormon. Efeknya pada kesehatan termasuk munculnya gangguan pada sistem reproduksi, baik pada pria dan wanita.

"Gangguan dapat menyebabkan kemandulan, menurunnya jumlah dan kualitas sperma, feminisasi pada janin laki-laki, gangguan libido, sulit ejakulasi," katanya.

Gangguan lain bisa berupa munculnya penyakit tidak menular semisal diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal kronis, kanker prostat dan kanker payudara. Selain itu, masih ada efek serius berupa gangguan perkembangan kesehatan mental dan autisme pada anak-anak.

"Yang diinginkan BPOM sebatas produsen memasang stiker peringatan," katanya.

Secara khusus, Rita merinci alasan rancangan regulasi pelabelan BPA menyasar produk galon guna ulang. Dia bilang saat ini sekitar 50 juta lebih warga Indonesia sehari-harinya mengonsumsi air kemasan bermerek. Dari total 21 miliar liter produksi industri air kemasan per tahunnya, katanya, 22 persen di antaranya beredar dalam bentuk galon guna ulang. Dari yang terakhir, 96,4 persen berupa galon berbahan plastik keras polikarbonat.

"Artinya 96,4 persen itu mengandung BPA. Hanya 3,6 persen yang menggunakan kemasan PET (Polietilena tereftalat)," katanya menyebut jenis kemasan plastik yang bebas BPA. "Inilah alasan kenapa BPOM memprioritaskan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang."

3. Regulasi BPA akan diterapkan pada kemasan makanan lain

Kepala BPOM Penny K Lukito dalam sarasehan memperingati Hari Keamanan Pangan Dunia, Selasa (7/6/2022). Foto istimewa

Kendati, Rita menyebut tak tertutup kemungkinan BPOM nantinya mengeluarkan regulasi BPA pada kemasan pangan lainnya semisal makanan kaleng. Namun untuk saat ini, katanya, pelabelan risiko BPA pada kemasan pangan itu belum diprioritaskan karena peredarannya relatif kecil.

Selain itu, Rita menyebut sejumlah negara maju, semisal Perancis, telah melarang peredaran kemasan pangan berbahan plastik polikarbonat karena potensi bahaya kesehatan yang nyata.

"Di Prancis sudah nggak ada lagi lho galon yang mengandung BPA," katanya.

Tak kalah pentingnya, lanjut Rita, adalah pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang bertujuan melindungi pelaku usaha dan pemerintah terhadap potensi tuntutan masyarakat (class action) di masa datang.

Sebelumnya, berbagai kalangan menyuarakan dukungan atas regulasi pelabelan risiko BPA, termasuk dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, kalangan peneliti lintas ilmu dari berbagai universitas dan DPR RI.

Baca Juga: Ini Alasan BPOM, Kenapa Ada Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang

Berita Terkini Lainnya