TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Ngambek tentang COVID-19, Gubernur Kaltim Tak Ambil Tindakan

Bupati Penajam mengaku mundur tangani COVID-19

Gubernur Kaltim Isran Noor didampingi Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak saat menghadiri Apel Konsolidasi Kesiapsiagaan dan Antisipasi Bencana Alam di Balikpapan, Kaltim, Jumat (20/11/2020). (Dok. Biro Humas Pemprov Kaltim)

Balikpapan, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) belum mengambil tindakan soal pernyataan seorang kepala daerah yang terang-terangan mundur dalam penanganan pandemik COVID-19. Pekan lalu, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud mengaku menarik diri dari segala urusan tentang pandemik ini.

"Nggak lah. Pasti beliau ngurusin (Covid-19)," kata Gubernur Kaltim Isran Noor dalam akun resmi Instagram Pemprov Kaltim, Selasa (6/7/2021).  

Isran Noor menjawab pertanyaan wartawan saat menghadiri HUT Bhayangkara ke-75 di Polda Kaltim.  Para jurnalis bertanya sikap gubernur tentang pernyataan Bupati Gafur yang menarik diri sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 PPU.

Baca Juga: Dampak IKN, Kaltim Optimis Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

1. Gubernur Kaltim menilai jurnalis yang salah menangkap maksut Bupati Gafur

Gubernur Kaltim, Isran Noor. Potret ini diambil di kantor BPK RI Perwakilan Kaltim tatkala pandemik COVID-19 belum melanda Kaltim (IDN Times/Yuda Almerio

Isran menyakini, Bupati Gafur punya komitmen yang kuat dalam menangani permasalahan pandemik COVID-19 di PPU. Ia balik menilai, para jurnalis yang salah memahami maksut pernyataan sudah dilontarkan Bupati Gafur ke hadapan publik.

“Maksut beliau pasti bukan itu (menyerah urus COVID-19). Pasti ada yang terputus. Beliau pasti sama dengan semua orang (ingin COVID-19 segera berakhir),” ujarnya.

Isran menolak berandai-andai soal komitmen Bupati Gafur ke depan dalam penanganan pandemik ini di PPU. Hingga saat ini, Pemprov Kaltim masih memberikan kepercayaan penuh pada bupati menjadi garda terdepan dalam menangani COVID-19.

“Oh nggak, percaya dah. Gak ada andai-andaian itu. Pasti beliau lakukan (penanganan COVID-19,” tegasnya.

2. Pemerintah akan menindak kepala daerah yang tak mematuhi kebijakan soal COVID-19

Ilustrasi tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 mengusung jenazah pasien positif COVID-19. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Dalam kesempatan lain, Isran mendukung komitmen pemerintah pusat yang akan menindak setiap kepala daerah yang tidak mematuhi kebijakan soal penanganan COVID-19. Pernyataan tegas sempat disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

“Benar saja ndak salah beliau. Kalau kita sudah sepakat, ini tanggung jawab moral untuk kesehatan masyarakat,” tuturnya saat dialog di stasiun TVRI.

Isran mengatakan, pemerintah pusat berwenang memberikan sanksi pada siapa pun yang dianggap melanggar aturan sudah menjadi kesepakatan bersama. Bahkan, terdapat ketentuan pencopotan bila yang bersangkutan dianggap sudah keterlaluan dalam melanggar aturan.

“Gak papa, saya juga siap. Itu sebuah motivasi agar kita bisa bekerja dengan lebih baik,” ujarnya.

3. Bupati PPU menarik diri dari penanganan COVID-19

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (IDN Times/Hilmansyah)

Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud menarik diri dari segala urusan pandemik COVID-19.  Penanganan COVID-19 dianggap berpotensi menimbulkan masalah bagi para pejabat pelaksana.

Ia mundur terhitung mulai bulan Juni 2021 lalu dengan tidak terlibat dalam urusan permasalahan wabah tersebut di PPU.

“Penanganan COVID-19 di daerah hanya dianggap akan menimbulkan permasalahan hukum, sehingga saya menyatakan akan menarik diri untuk mengurusi yang namanya Corona. Mulai pengadaan dan penanganan serta lain-lain, saya menarik diri," katanya usai rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APDB 2020 di DPRD PPU, Selasa (29/6/2021).

4. Polemik pengadaan chamber roda empat

Wikipedia/Arief Rahman Saan (Ezagren)

Gafur menyebut soal pengadaan empat unit chamber roda empat senilai Rp2 miliar. Pengadaan alat-alat ini malah menimbulkan masalah bagi pimpinan daerah.

Selama ini dianggap hanya menimbulkan masalah bagi pimpinan daerah. Padahal pengadaan Maret 2020. Harga chamber sebesar itu, menurutnya masih dirasakan wajar di masa-masa awal pandemik COVID-19 melanda negeri ini.

“Saat itu, harga masker saja mulai Rp50 ribu per boks jadi Rp500 ribu, bahkan jutaan rupiah," sebutnya.

Sementara itu, kondisi ketika itu seluruh wilayah dalam status pembatasan, masih kurang perkapalan, pesawat dan akomodasi lainnya. Kemudian dijadikan masalah dan dituntut menyesuaikan harga yang tidak sesuai keadaan awal pandemik.

5. Bupati Gafur kesal prosesnya berujung masalah hukum

Bupati PPU, Abdul Gafur Masud saat menyampaikan persoalan daerah (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sehubungan pengadaan chamber ini, Gafur mengaku kesal prosesnya berujung masalah hukum pada pejabat terkait.

“Persoalan chamber bilik roda empat tersebut membuat saya sedikit jengkel, sebabnya pengadaan barang yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 mengakibatkan pejabat terkait diperiksa,” ungkapnya.

Padahal sesuai Keputusan Presiden tentang kondisi luar biasa (KLB), menurut Gafur kondisi penanganan COVID-19 seperti diibaratkan perang. Apa pun akan dilakukan agar pandemik COVID-19 mampu secepatnya diredam.

Saat ini, Bupati Penajam dan Kepala Dinas Kesehatan dipermasalahkan soal itu.

Baca Juga: Rumah Sakit Penuh, Pemprov Kaltim Minta Warga Jaga Kesehatan

Berita Terkini Lainnya