Eksepsi Terdakwa Oknum Polisi Penganiaya Tahanan Ditolak Hakim
Persidangan dilanjutkan pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) melanjutkan persidangan kasus penganiayaan berat tahanan Polresta Balikpapan, Selasa (7/9/2021). Kasusnya menarik perhatian publik mengingat terdakwa kasusnya oknum personel Polresta Balikpapan inisial RH, KKA, GSR, RSS, AGS, dan ASR.
Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa RSS, AGS, dan ASR. Pengadilan meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan proses persidangan kasus penganiyaan berujung kematian tahanan bernama Herman.
“Agendanya hari ini untuk AGS dan kawan-kawan yaitu putusan sela, putusan sela sudah dibacakan hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum. Kemudian perkara nomor 302 dan 303 dengan terdakwa GSR dan kawan-kawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah.
Terdakwa RSS, AGS, dan ASR menunjuk kuasa hukum sendiri. Sedangkan terdakwa RH, KKA, dan GSR dibela Bidang Hukum Polda Kaltim.
Baca Juga: Autopsi Tertutup, Korban Penganiayaan Oknum Polresta Balikpapan
1. Sidang online terganggu jaringan internet
PN Balikpapan rencananya melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Jaksa akan menghadirkan dua saksi memberatkan yakni Ismail dan Titania.
Di tengah proses pemeriksaan, Ardiansyah mengatakan, persidangan terpaksa dihentikan karena terkendala jaringan internet. Proses persidangan kasus ini memang digelar secara on line.
“Ada dua saksi JPU yang kami hadirkan yakni Ismail dan Titania, awalnya sempat bersaksi namun terkendala jaringan. Hakim memutuskan untuk menunda sidang minggu depan,” ujar Ardiansyah.
Hakim kembali melanjutkan persidangan pekan depan pada 14 September 2021. Bedanya kali ini, proses persidangan akan dilanjutkan secara off line.
“Jaksa diminta hakim untuk menghadirkan para terdakwa dalam persidangan pada sidang selanjutnya,” bebernya.
Baca Juga: Enam Oknum Polisi Balikpapan Mulai Jalani Sidang Tewasnya Tahanan