TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eksepsi Terdakwa Oknum Polisi Penganiaya Tahanan Ditolak Hakim

Persidangan dilanjutkan pekan depan

Keluarga korban menunjukan foto Herman kepada wartawan. (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) melanjutkan persidangan kasus penganiayaan berat tahanan Polresta Balikpapan, Selasa (7/9/2021).  Kasusnya menarik perhatian publik mengingat terdakwa kasusnya oknum personel Polresta Balikpapan inisial RH, KKA, GSR, RSS, AGS, dan ASR. 

Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa RSS, AGS, dan ASR. Pengadilan meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan proses persidangan kasus penganiyaan berujung kematian tahanan bernama Herman. 

“Agendanya hari ini untuk AGS dan kawan-kawan yaitu putusan sela, putusan sela sudah dibacakan hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum. Kemudian perkara nomor 302 dan 303 dengan terdakwa GSR dan kawan-kawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah. 

Terdakwa RSS, AGS, dan ASR menunjuk kuasa hukum sendiri. Sedangkan terdakwa RH, KKA, dan GSR dibela Bidang Hukum Polda Kaltim.  

Baca Juga: Autopsi Tertutup, Korban Penganiayaan Oknum Polresta Balikpapan

1. Sidang online terganggu jaringan internet

Proses rekonstruksi terbunuhnya tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman. Foto istimewa

PN Balikpapan rencananya melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Jaksa akan menghadirkan dua saksi memberatkan yakni Ismail dan Titania. 

Di tengah proses pemeriksaan, Ardiansyah mengatakan, persidangan terpaksa dihentikan karena terkendala jaringan internet. Proses persidangan kasus ini memang digelar secara on line. 

“Ada dua saksi JPU yang kami hadirkan yakni Ismail dan Titania, awalnya sempat bersaksi namun terkendala jaringan. Hakim memutuskan untuk menunda sidang minggu depan,” ujar Ardiansyah.

Hakim kembali melanjutkan persidangan pekan depan pada 14 September 2021. Bedanya kali ini, proses persidangan akan dilanjutkan secara off line. 

“Jaksa diminta hakim untuk menghadirkan para terdakwa dalam persidangan pada sidang selanjutnya,” bebernya.

2. Eksepsi terdakwa membantah menganiaya tahanan

Proses autopsi korban penganiayaan oknum polisi di Pemakaman Kilometer 0,5 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan, Kamis (4/3/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Ardiansyah mengatakan, kuasa hukum terdakwa pada intinya membantah materi dakwaan disampaikan pihak JPU. Mereka berdalih, dakwaan jaksa tidak jelas secara spesifik menunjukkan identitas tersangka berdasarkan kutipan akta kelahiran. 

Pengacara juga menyoal kronologis penganiayaan korban sesuai dakwaan JPU. 

Inti utama materi eksepsi tersebut, menurut Ardiansyah, para terdakwa membantah mengakui penganiayaan terhadap korban. 

“Nanti kita buktikan di persidangan lah, karena pada pokoknya yang melihat secara langsung itu dari pihak-pihak para pelapor ataupun keluarga korban pun tidak melihat secara langsung karena kejadian itu ada di Polres," ujarnya. 

Ardiansyah menyatakan, saksinya hanya sekadar menyampaikan korban dijemput tiga orang yang mengaku personel Polri. Tetapi setelah penangkapan tersebut, katanya korban dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia. 

“Point dari dua orang saksi ini yang dijemput kemudian, saksi Ismail setelah dibawa pulang dengan kondisi meninggal dunia,” pungkasnya.

Baca Juga: Enam Oknum Polisi Balikpapan Mulai Jalani Sidang Tewasnya Tahanan

Berita Terkini Lainnya