TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Kaltim Meminta Pengkajian Ulang Dana Bagi Hasil

Keadilan antara daerah dan pusat

Ilustrasi hulu migas (Dok. SKK Migas)

Balikpapan, IDN Times - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor meminta skema pembagian dana bagi hasil (DBH) antara pusat dan daerah bisa dikaji kembali. Dengan porsi yang lebih adil, sehingga daerah penghasil mempunyai kapasitas keuangan yang baik. 

“Dulu saya usulkan APBN yang dikelola pusat 30 persen dan 70 persen di serahkan ke daerah atau Rp700 triliun dikelola pusat dan Rp2.000 triliun ke daerah,” kata Isran Noor dalam forum PraRakornas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang dihelat di Balikpapan, Kamis (27/10/2022). 

Baca Juga: Ini Fakta Menarik tentang Samarinda yang Wajib Kalian Tahu

1. Daerah akan memiliki kapasitas keuangan yang baik

Gubernur Kaltim Isran Noor. Potret diambil saat Isran memberikan keterangan soal IKN kali pertama pada 2019 lalu (IDN Times/Yuda Almerio)

Jika itu diterapkan, lanjut Isran, daerah akan memiliki kapasitas keuangan yang baik guna melaksanakan pembangunan, sehingga tidak terjadi ketimpangan pembangunan. Terlebih kontribusi daerah dalam hal penerimaan negara cukup besar.

“Paling tidak porsi pembagian 40:60 atau 50:50,” ucap Isran.

Ia mencontohkan Cina yang memiliki kebijakan pembagian keuangan negara yang lebih besar ke daerah-daerah hingga 70 persen. 

Kebijakan itu, menurut Isran, berdampak pada pembangunan di daerah, sehingga tidak tertinggal dari pusat. “Tidak ada perbedaan yang signifikan, antara pembangunan di Beijing dan daerah di luar Beijing, karena daerah diberi kewenangan," kata Isran.

2. Daerah tidak mempunyai kewenangan, daerah tidak memiliki kreativitas dalam membangun

Gubernur Kaltim Isran Noor (IDN Times/Yuda Almerio)

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar APPSI Ryaas Rasyid mengatakan salah satu basis penyelenggaraan pemerintahan, yaitu kewenangan. Jika suatu daerah tidak mempunyai kewenangan, daerah tidak memiliki kreativitas dalam membangun.

“Bahkan, bisa melanggar aturan nanti,” ucap Rasyid.

Aturan kewenangan, menurut mantan menteri di era Kabinet Persatuan Nasional itu, merupakan inti dari suatu proses distribusi dan alokasi kekuasaan yang disebut otonomi daerah.

Baca Juga: 11 Tempat Penyewaan PS yang Terlengkap di Samarinda

Berita Terkini Lainnya