TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Isu Pelabelan Air Minum dalam Kemasan Memperoleh Dukungan 

Peruntukan demi masyarakat luas

Ilustrasi konsumen air minum dalam kemasan galon. (Shutterstock/Roman Samborskyi)

Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersiar kabar akan melakukan pelabelan risiko Bisfenoal-A (BPA) pada seluruh galon air isi ulang. Rencana ini langsung memperoleh respons positif dari Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo). 

Otoritas tertinggi keamanan dan mutu pangan dalam negeri ini memperoleh banyak dukungan dari sejumlah kalangan. 

"Sepanjang rancangan kebijakan BPOM memang untuk kepentingan kesehatan masyarakat secara luas, kami mendukungnya," kata Ketua Umum Apdamindo Budi Dharmawan, Jumat (3/12/2021). 

1. Pelabelan untuk kepentingan publik

akuratnews

Budi menyatakan, BPOM memang semestinya menerapkan kebijakan yang melindungi kepentingan publik. Terutama kepentingan perlindungan kepentingan konsumen air minum dalam kemasan (AMDK) di negeri ini. 

Ia hanya berharap agar memang BPOM bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Bukan sekadar hanya demi kepentingan marketing atau penjualan produk saja. 

"Bukan sekadar marketing saja yang penting," ujarnya. 

2. Soal banyak pihak yang menentang kebijakan ini

Ilustrasi galon guna ulang. (Shutterstock/DedMityay)

Soal penentangan sejumlah pihak, Budi menilai pemberlakuan kebijakan BPOM ini nantinya akan memberikan dampak luas terutama pelaku industri AMDK. Menurutnya, terdapat persaingan keras dalam memperebutkan pasar air minum dalam kemasan bermerek. 

Angkanya sangat menjanjikan di angka mencapai 35 miliar lister per tahun. 

"Ini sebenarnya hanya pertarungan di level dewa," katanya merujuk pada persaingan antara perusahaan-perusahaan galon isi ulang bermerek yang produknya menggunakan plastik Polikarbonat yang mengandung BPA dan telah 40 tahun lebih menguasai pasar versus sejumlah pemain baru yang produknya menggunakan plastik lebih berkelas dan bebas BPA.

Baca Juga: Perairan di Kaltim dalam Perhatian dan Pengawasan Polisi

3. Apdamindo mengaku hanya sebagai penonton saja

kanalnews

Di sisi lain, Budi memastikan asosiasinya tidak terdampak langsung rencana BPOM dalam melakukan pelabelan galon air minum isi ulang. Menurutnya, para pengusaha depot air minum hanya bertanggung jawab dalam melayani pengisian air minum para pelanggan. 

Sedangkan soal wadah air minum menjadi tanggung jawab dari pihak konsumen. 

"Bagi kami, andai konsumen datang untuk isi ulang ke depot dengan membawa ember tetap akan kami layani," kata Budi menyebut fokus bisnis industri depot air minum adalah penyediaan air bersih untuk kalangan menengah ke bawah.

"Soal polemik pelabelan galon oleh BPOM ini, kami hanya sebagai penonton saja," ujarnya. 

4. Mereka yang menolak rencana pelabelan free BPA

Klikdokter

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat tegas menolak rencana pelabelan risiko BPA pada air minum kemasan. Ia beralasan kebijakan ini bakal mematikan industri AMDK. Khususnya mereka yang merupakan pelaku depot pengisian air minum skala kecil. 

"Galon isi ulang sudah digunakan hampir 40 tahun, tidak saja oleh rumah tangga di perkotaan tetapi juga di sub-urban, termasuk di institusi pemerintah, rumah sakit, kantor dan lainnya," katanya menepis risiko kesehatan dari paparan BPA pada galon isi ulang.

Rachmat mempertanyakan dasar ilmiah penyebutan Polikarbonat atau BPA yang dianggap akan memberikan dampak negatif pada kesehatan tubuh manusia. Menurutnya, isu BPA ini hanya hoaks yang dikhawatirkan memberikan dampak pada industri AMDK. 

"Menkoinfo yang menyebutkan BPA ini sebagai hoaks," tuturnya. 

5. Rencana BPOM dalam pelabelan BPA

IDN Times/Helmi Shemi

Seperti diketahui bulan Oktober lalu,  Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang, menyampaikan perkembangan rancangan kebijakan (policy brief) pencantuman label risiko BPA pada air minum kemasan.

Menurut Rita, arah dari policy brief yang telah digulirkan sejak awal 2021 itu adalah pencantuman label risiko BPA pada semua produk AMDK.

BPOM mendorong pencantuman mengandung BPA untuk galon menggunakan bahan plastik Polikarbonat. Istilah BPA Free sudah diadopsi sejumlah negara maju, termasuk di Amerika Serikat dan Perancis.

BPA adalah bahan baku utama yang menjadikan Polikarbonat jenis plastik kemasan yang jamak dijumpai pada produk galon isi ulang, mudah dibentuk, tahan panas dan awet.

Sebagai senyawa kimia, BPA dapat bermigrasi pada air dalam kemasan plastik dan memicu risiko kesehatan yang serius. Lantaran itu lah, sejak 2019, BPOM menetapkan batas migrasi maksimal BPA sebesar 0,6 bagian per juta (mg/kg) pada semua air minum kemasan.

Sekaitan itu pula, BPOM secara rutin mengecek kepatuhan industri AMDK atas batas migrasi BPA itu.

6. Pihak-pihak yang memberikan dukungan

BPOM menggelar konferensi pers Use Authorization (EUA) vaksin COVID-19 Sinovac, Senin (11/1/2021) (Dok. BPOM)

Dalam sejumlah pemberitaan, rencana BPOM ini memperoleh dukungan dari sejumlah pihak. Salah satunya anggota IX DPR RI Arzeti Bilbina memberi aplus. Ia meminta BPOM membuat aturan setiap wadah plastik untuk tidak ada kandungan BPA dengan ditandai ada label BPA Free.

DPR RI melakukan sesi dengar pendapat dengan Kepala BPOM Penny K Lukito pada November lalu.

Selain itu, respons positif pun datang dari Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. Ia menyatakan, BPOM sudah menetapkan standar yang tinggi dalam perlindungan keamanan mutu pangan di Indonesia. 

"Semakin tinggi standar keamanan dan mutu pangan yang ditetapkan BPOM,
tentunya semakin baik bagi perlindungan konsumen," katanya.

7. Progres pemberlakuan kebijakan BPA Free

Galon cuci tangan yang dijual perajin (IDM Times/Gideon Aritonang)

Seorang sumber menyebutkan, BPOM sudah dua menggelar pertemuan tertutup dengan perwakilan industri AMDK. BPOM berniat menyosialisasikan kebijakan pemberlakuan BPA Free bagi bahan baku galon di Indonesia. 

Tetapi sumber ini menyebutkan, pihak Aspadin menolak keras rencana BPOM ini. Perwakilan asosiasi ini menuding BPOM termakan isu hoaks tentang bahaya BPA. 

Pihak BPOM pun langsung menjelaskan bahwa pemberlakuan kebijakan ini dimaksudkan perlindungan kepentingan publik. Kebijakan pelabelan itu tidak berdasarkan tekanan pihak mana pun dan bahwa rencana kebijakan itu sejalan dengan praktik serupa di banyak
negara lain.

Lebih jauh, sumber menjelaskan pihak Aspadin menyampaikan dalam pertemuan bahwa banyak industri kecil bakal gulung tikar karena rencana pelabelan itu. Namun, katanya, BPOM kontan keberatan dengan pernyataan itu. 

Lantaran tujuan dari rencana itu adalah penyelarasan standar pelabelan kemasan pangan dan juga untuk memberi informasi yang presisi pada konsumen.

Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim

Berita Terkini Lainnya