TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kaltim Komitmen dalam Menjaga Ratusan Hektare Area Konservasi

Memiliki fungsi dan manfaat sumber daya hayati

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Samarinda, IDN Times - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjaga 456.827,13 hektare (ha) area dengan nilai konservasi tinggi supaya fungsi dan manfaat sumber daya hayati dan ekosistem dalam area tersebut bisa berkelanjutan.

"ANKT seluas 456.827,13 ha tersebut berada di sejumlah area perusahaan perkebunan dan telah memperoleh Surat Keputusan dari Gubernur Kaltim Nomor 525/K.244/2022 tanggal 20 April 2022," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Asmirilda dilaporkan Antara di Samarinda, Minggu (19/3/2023). 

Baca Juga: Mengaku Polisi, Dua Perampok Bersenjata di Samarinda Ditangkap

1. Pengelolaan area dengan nilai konservasi tinggi

Presiden RI Bapak Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menanam berbagai tanaman endemik Indonesia bersama Ketua MPR, para Menteri dan 34 Gubernur se-Indonesia serta 15 Tokoh Masyarakat Kalimantan Timur, di Titik Nol Ibu Kota Nusantara Kalimantan Timur, Senin (14/3). (Dok. KLHK)

Pengelolaan area dengan nilai konservasi tinggi atau ANKT di area perkebunan antara lain ditujukan untuk mencegah dan membatasi kegiatan yang dapat mengakibatkan kepunahan jenis tumbuhan dan satwa serta memelihara keseimbangan ekosistem esensial secara terintegrasi di area budi daya perkebunan.

Pengelolaan ANKT juga ditujukan memulihkan area dengan nilai konservasi tinggi yang rusak atau mengalami penurunan dari sisi keberadaan dan fungsi hingga 50 persen dari kondisi semula atau saat proses identifikasi serta menjamin kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya hayati dan ekosistem.

2. Memelihara keselarasan kehidupan masyarakat

Polisi hutan bersama masyarakat rutin melakukan patroli di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Kabupaten Mandailinatal. Pelibatan masyarakat dalam perlindungan hutan dinilai cukup efektif untuk mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain itu, pengelolaan dilakukan untuk memelihara keselarasan kehidupan masyarakat di dalam maupun di sekitar area perkebunan; menjaga hak perorangan, masyarakat, dan negara atas potensi kawasan, ekosistem, dan investasi dalam area budi daya perkebunan; serta memanfaatkan sumber daya alam secara lestari demi kepentingan publik.

Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim memantau dan mengevaluasi penanganan area-area dengan nilai konservasi tinggi.

Upaya pemantauan mencakup kunjungan ke lebih dari 20 perusahaan untuk membahas teknis pengelolaan lahan di area dengan nilai konservasi tinggi.

Baca Juga: Bulog Samarinda Gelar Pasar Murah hingga 18 April 2023

Berita Terkini Lainnya