Kapolri Ancam Pidanakan Anggota yang Melanggar Aturan Hukum
Instruksi tindakan tegas pada personel Polri di lapangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya memberikan sanksi tegas pada oknum kepolisian melanggar aturan saat menjalankan tugasnya. Sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga penerapan proses pidana.
"Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih," kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri Jakarta Selatan dalam press rilis diterima IDN Times, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Kaltim akan Santuni Keluarga Korban Pandemik COVID-19
1. Perbuatan oknum merusak citra Polri
Sigit menyatakan, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri. Hal itu juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.
Ia mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian pandemik COVID-19. Di antaranya, memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.
Baca Juga: Pengacara Kasus Pencabulan Anak Ultimatum Aparat Hukum di Kaltim