TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Kaltim Mediasi Persoalan Tanah Antara PLN dan Pemilik Lahan IKN

Pembebasan pembangunan proyek PLN

Sejumlah alat berat membuka akses jalan di lokasi segmen tiga di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan mediasi antara PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalimantan Bagian Timur dengan para pemilik lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

"Berkaitan soal pembebasan lahan dalam pembangunan proyek PLN berupa saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 kilovolt Kariangau-GIS 4 IKN secara hybrid, kami melakukan mediasi antara PLN dengan pemilik lahan di kawasan tersebut, agar proses pembangunannya berjalan aman dan lancar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (4/4/2023). 

Baca Juga: Kejari Samarinda Terapkan RJ Kasus Pemukulan Menantu dan Anak

1. Pendampingan terhadap pembebasan lahan

Sebuah kendi yang berisi tanah dan air dari seluruh provinsi se-Indonesia usai seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.)

Ia menerangkan, kegiatan mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan Kejati Kaltim melalui bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara terhadap pembebasan lahan/tanah yang belum dibebaskan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur dalam rangka pembangunan SUTT tersebut.
 
Lanjutnya, hal tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan khususnya Kejati Kaltim untuk terus aktif berpartisipasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada dalam menyukseskan pembangunan IKN Nusantara.
 
"Memang ada beberapa hal yang menjadi tuntutan para pemilik lahan terkait harga tanah yang menurut mereka masih belum sesuai, sehingga berdasarkan tupoksi, Kejati Kaltim turut memediasi perihal tersebut guna pengamanan proses pembangunan SUTT tersebut," beber Toni.

2. Menghindari konflik warga di IKN

Sejumlah bahan kontruksi berada di lokasi segmen tiga di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Menurutnya, dari mediasi tersebut tentunya merupakan langkah Kejati supaya menghindari konflik ke depannya, maka dari itu mesti dikonsolidasi terlebih dahulu antara PLN dengan pemilik lahan di kawasan proyek pembangunan SUTT tersebut.
 
"Intinya Kejati akan terus melakukan pendampingan terhadap semua kegiatan yang menyangkut IKN , termasuk pengawalan keamanan, dan juga dukungan pendampingan hukum," tutur Toni.
 
Disampaikannya, kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, dengan dilakukan proses antara lain percepatan tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
 

Baca Juga: Poliandri di Samarinda Berujung Pembunuhan Suami Siri

Berita Terkini Lainnya