Kejati Kaltim Mediasi Persoalan Tanah Antara PLN dan Pemilik Lahan IKN
Pembebasan pembangunan proyek PLN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan mediasi antara PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalimantan Bagian Timur dengan para pemilik lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Berkaitan soal pembebasan lahan dalam pembangunan proyek PLN berupa saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 kilovolt Kariangau-GIS 4 IKN secara hybrid, kami melakukan mediasi antara PLN dengan pemilik lahan di kawasan tersebut, agar proses pembangunannya berjalan aman dan lancar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Kejari Samarinda Terapkan RJ Kasus Pemukulan Menantu dan Anak
1. Pendampingan terhadap pembebasan lahan
Ia menerangkan, kegiatan mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan Kejati Kaltim melalui bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara terhadap pembebasan lahan/tanah yang belum dibebaskan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur dalam rangka pembangunan SUTT tersebut.
Lanjutnya, hal tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan khususnya Kejati Kaltim untuk terus aktif berpartisipasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada dalam menyukseskan pembangunan IKN Nusantara.
"Memang ada beberapa hal yang menjadi tuntutan para pemilik lahan terkait harga tanah yang menurut mereka masih belum sesuai, sehingga berdasarkan tupoksi, Kejati Kaltim turut memediasi perihal tersebut guna pengamanan proses pembangunan SUTT tersebut," beber Toni.
Baca Juga: Poliandri di Samarinda Berujung Pembunuhan Suami Siri