TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenaikan UMP di Kalsel yang Belum Sepenuhnya Diterima Masyarakat

Kenaikan 8,38 persen UMP di Kaltim

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan upah minumam provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2,9 juta. Besaran UMP Kalsel tersebut naik 8,38 persen dari UMP Kalsel Tahun 2022. 

Kenaikan UMP Kalsel belum sepenuhnya diterima masyarakat. Pengamat ekonomi di Kalsel Rahmi Widyanti menilai, pemerintah daerah semestinya masih bisa menaikkan besaran UMP.  Daya beli masyarakat sekarang ini sedang turun-turunnya.

"UMP sebaiknya bisa dinaikkan lagi paling tidak di atas 10-12 persen," kata Guru Besar Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Rahmi Widyanti, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Oknum Polisi di Kalsel Diduga Menganiaya Selebgram

1. Ancaman resesi global menjadi kekhawatiran

Guru Besar Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Rahmi Widyanti. (IDN Times/Hamdani)

Rahmi mengatakan, ancaman resesi global masih menjadi kekhawatiran di Indonesia. Penentuan UMP yang layak bisa membantu menjaga daya beli masyarakat di saat ini. 

Sehingga pemerintah sebaiknya menjaga kemampuan daya beli masyarakat agar tidak turun. Maka resesi ekonomi global bisa dihindari. 

Di sisi lain, masyarakat pun harus hati-hati dalam pengelolaan keuangan, di tengah situasi kenaikan harga barang primer di masyarakat. 

2. FSPMI Kalsel tetap memperjuangkan kenaikan UMP 13 persen

IDN Times/Galih Persiana

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel Yoeyoen Indharto mengatakan, para pekerja terpaksa harus menerima penetapan UMP baru ini. Meskipun demikian, mereka tetap memperjuangkan UMP Kalsel agar bisa naik 13 persen. 

Faktanya hanya terjadi kenaikan 8,38 persen UMP Kalsel. Kenaikan UMP Kalsel tersebut, menurutnya, masih lebih baik dibandingkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang mengusulkan kenaikan UMP 3,47 persen.

Yoeyoen mengatakan, para buruh menerima kenaikan UMP Kalsel tersebut dengan catatan. Salah satunya agar pemerintah menjamin kestabilan harga bahan pokok pasca pengumuman kenaikan UMP.

"Karena seperti pengalaman tahun tahun lalu, setelah UMP naik, harga bahan pokok juga naik," paparnya. 

Pengawasan pun harus ditegakkan agar perusahaan-perusahaan di Kalsel menjalankan UMP baru tersebut. 

Baca Juga: Akademisi Apresiasi Pengungkapan Penyalahgunaan BBM di Banjarmasin

Berita Terkini Lainnya