Kenaikan UMP di Kalsel yang Belum Sepenuhnya Diterima Masyarakat
Kenaikan 8,38 persen UMP di Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan upah minumam provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2,9 juta. Besaran UMP Kalsel tersebut naik 8,38 persen dari UMP Kalsel Tahun 2022.
Kenaikan UMP Kalsel belum sepenuhnya diterima masyarakat. Pengamat ekonomi di Kalsel Rahmi Widyanti menilai, pemerintah daerah semestinya masih bisa menaikkan besaran UMP. Daya beli masyarakat sekarang ini sedang turun-turunnya.
"UMP sebaiknya bisa dinaikkan lagi paling tidak di atas 10-12 persen," kata Guru Besar Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Rahmi Widyanti, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Oknum Polisi di Kalsel Diduga Menganiaya Selebgram
1. Ancaman resesi global menjadi kekhawatiran
Rahmi mengatakan, ancaman resesi global masih menjadi kekhawatiran di Indonesia. Penentuan UMP yang layak bisa membantu menjaga daya beli masyarakat di saat ini.
Sehingga pemerintah sebaiknya menjaga kemampuan daya beli masyarakat agar tidak turun. Maka resesi ekonomi global bisa dihindari.
Di sisi lain, masyarakat pun harus hati-hati dalam pengelolaan keuangan, di tengah situasi kenaikan harga barang primer di masyarakat.
Baca Juga: Akademisi Apresiasi Pengungkapan Penyalahgunaan BBM di Banjarmasin