TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Balikpapan akan Sanksi Praktik Perdagangan Vaksinasi COVID-19

Laporkan Jika benar klinik bakal dicabut izinnya

Vaksinasi COVID-19 di Balikpapan Kaltim, Senin (9/8/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Belakangan ini di Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang vaksinasi berbayar. Hal ini dikarenakan beberapa warga menemukan adanya oknum yang mempromosikan penjualan dosis vaksin tersebut dengan harga mencapai ratusan ribu rupiah.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty memastikan, vaksinasi yang diberikan kepada masyarakat tidak diperdagangkan. Bahkan sebelum-sebelumnya, pemerintah juga telah memberitahukan hal ini kepada masyarakat.

“Tidak ada vaksin yang diperdagangkan, sejauh ini yang kami tahu belum ada (jual-beli vaksin), tetapi jika memang ada yang mengetahui mohon dilaporkan langsung kepada kami atau polisi,” ujarnya, saat diwawacarai, Sabtu (14/8/2021). 

Baca Juga: Asyik, Iuran BPJS untuk Kelas 3 di Balikpapan akan Gratis 

1. Dua sasaran vaksin diberikan secara gratis

Warga menunggu antrean vaksinasi COVID-19 di Balikpapan Kaltim, Senin (9/8/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Sejauh ini, percepatan vaksinasi ada dua program yang berjalan di Kota Balikpapan yaitu program vaksinasi dari pemerintah dan program vaksinasi gotong royong dari Perusahaan. Di antara dua itu, Dio, sapaan akrab Andi Sri Juliarty mengatakan, jika semua diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Bedanya, hanya pada vaksin gotong royong yang berbayar namun dibayarkan oleh pihak perusahaan yang memesan kepada PT Bio Farma.

“Jadi pada dasarnya mau vaksin gotong royong atau program lain, tidak ada masyarakat yang membeli secara mandiri atau pribadi,” terangnya.

2. Klinik yang terlibat akan dikenakan sanksi

Proses vaksinasi COVID-19 di DOME Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (6/8/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Dari beberapa keterangan yang dihimpun IDN Times dari nara sumber yang enggan disebutkan namanya, jika vaksinasi berbayar tersebut ditawarkan melalui media sosial dan sempat menyebut adanya keterlibatan klinik dalam praktik jual beli vaksin COVID-19. 

Dio membenarkan, jika dosis vaksin juga didistribusikan kepada klinik yang menjalankan program vaksinasi gotong royong.

Jika benar ada klinik yang terlibat, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memberikan sanksi kepada klinik tersebut. Tetapi, dengan syarat ada bukti siapa yang memperjualbelikan dan jenis vaksin apa yang ditawarkan.

“Itu tidak dibenarkan, kita kenakan sanksi. Kami bisa cabut izin operasional klinik yang menyelenggarakan, izinnya itu kami cabut,” tegasnya.

Dirinya kembali mengingatkan agar masyarakat tidak termakan dengan bujukan vaksin berbayar. Mau dari mana pun sumber yang menjanjikan.

Baca Juga: Warga Balikpapan Positif COVID-19 akan Dijemput Lurah hingga Camat

Berita Terkini Lainnya