Pemprov Kaltim Tetap Pekerjakan para Pegawai Honorer
MenPAN RB menerima permohonan Gubernur Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Perjuangan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor untuk para tenaga honorer membuahkan hasil yang sangat membahagiakan. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas bersedia menerima permohonan Gubernur Isran Noor selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) agar tidak ada pemberhentian untuk tenaga honor di instansi-instansi pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.
"Hari ini kami sedang meng-exercise, mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti akan dirumuskan ulang oleh APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi)," ungkap MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi Masyarakat di Samarinda
1. Pemprov Kaltim memperjuangkan tenaga honor
Dalam rapat itu, Gubernur Isran Noor sangat tegas dalam perjuangannya untuk tenaga honor. "Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian atau pemecatan atau PHK (tenaga honor). Itu aja,” tegas Gubernur Isran Noor saat door stop bersama MenPAN RB Abdullah Azwar Anas di Kantor Menpan dan RB usai pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam itu.
Setelah menemui titik terang upaya penyelesaian nasib 2,4 juta tenaga honor di Indonesia, termasuk Kaltim, selanjutnya APPSI, Apeksi dan Apkasi akan mencari rumusan terbaik demi penyelesaian persoalan tenaga honor ini.
Prinsipnya, semua bersepakat tidak akan ada pemberhentian tenaga honor, hingga ditemukan rumusan terbaik untuk nasib para tenaga non-ASN tersebut. Namun demikian, belum diungkap secara terbuka solusi sementara yang sudah disepakati dan akan ditindaklanjuti.
Baca Juga: Perusahaan Tambang di Samarinda Dituding Tak Laksanakan Reklamasi