TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penanganan Banjir Samarinda Diusulkan agar Diselesaikan Pusat

Jatam anggap Kaltim lempar tanggung jawab

Ilustrasi banjir di Samarinda saat dievakuasi (Humas Pemkot Samarinda)

Balikpapan, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengusulkan agar penanganan banjir di Samarinda diselesaikan pemerintah pusat. Terutama soal pembiayaan pembangunan infrastruktur sarana fisik penanggulangan banjir Samarinda.  

"Pemprov Kaltim mengusulkan penanganan banjir Samarinda bisa diselesaikan pemerintah pusat,” kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi seperti termuat di akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (22/4/2021).

Persoalan banjir di Samarinda masih menjadi prioritas pembangunan daerah di Kaltim. Apalagi posisinya sendiri sebagai ibu kota provinsi Kaltim.

1. Samarinda disebut layak memperoleh bantuan dari pusat

Dok.IDN Times/Istimewa

Hadi menilai Kota Tepian istilah sebutan Samarinda layak memperoleh bantuan mengingat posisinya sebagai penyangga ibu kota negara (IKN) Kaltim. Pemerintah sudah menetapkan Kaltim sebagai lokasi IKN di mana Kota Samarinda dianggap sebagai salah satu kota penyangga bersama Balikpapan.  

Samarinda memang hanya berjarak sekitar 2 jam perjalanan darat menuju lokasi IKN yang ditetapkan di sebagian Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

2. Kaltim bisa alokasikan anggaran untuk kepentingan lain

Ilustrasi Banjir. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bila usulan ini disetujui pusat, Hadi menyatakan, Pemprov Kaltim akan mengalihkan dana bantuan banjir Samarinda untuk kepentingan lain. Sebagai catatan, Kaltim mengalokasikan dana sebesar Rp400 miliar untuk penanggulangan banjir Samarinda pada tahun 2021 ini.  

Artinya, semua dana yang dialokasikan Pemprov Kaltim tentu memiliki rencana program prioritas. Karena itu, usulan akan dihitung dan dievaluasi. Misal, DPRD Kaltim  menyampaikan 5 ribu usulan pokok pikiran. 

"Ada skala prioritas setiap anggaran yang dialokasikan. Selanjutnya, kami akan tanya kembali daerah mana saja yang diprioritaskan. Misal, penanganan banjir di Samarinda tetap menjadi prioritas provinsi dan diusulkan ke pusat," tegasnya.

3. Jatam mengkritik kebijakan daerah tidak menyentuh pokok masalah banjir di Samarinda

Warga saat menengok pencarian korban di kolam yang diduga bekas tambang di Samarinda (Dok. Basarnas Klas A Balikpapan)

Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mengkritik kebijakan daerah yang tidak pernah menyentuh substansi masalah banjir di Samarinda. Selama bertahun-tahun, daerah terus berkutat soal mobilisasi anggaran infrastruktur penanganan banjir seperti pengerukan Sungai Karang Mumus serta perbaikan sistem drainasi Samarinda. 

“Mobilisasi anggaran hanya menyelesaikan masalah sedikit saja terjadi di hilir banjir Samarinda. Faktanya, cakupan banjir Samarinda makin luas tiap tahun dan sekarang mencapai luas 2.100 hektare,” keluh Dinamisator Jatam Kaltim Pradharma Rupang.

Semestinya soal banjir di Samarinda, kata Pradharma, Pemprov Kaltim harus dalam fokus menangani persoalan hulu Samarinda yakni soal ketersediaan ruang terbuka hijau. Suatu kota setidaknya harus menyediakan 30 persen ruang wilayahnya untuk pembangunan ruang terbuka dan hijau. 

Apalagi mobilisasi anggaran rawan praktik korupsi penyalahgunaan wewenang proyek di lapangan. Pengucuran anggaran pun tidak berdampak signifikan terhadap penanggulangan banjir Samarinda.

Dalam kasus ini, Pradharma berpendapat, Pemprov Kaltim melempar tanggung jawab persoalan banjir Samarinda ke pemerintah pusat. Mereka memanfaatkan ketentuan diatur dalam Undang-Undang Minerba di mana persoalan pertambangan ditarik Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Layani Tes GeNose Mulai Hari Ini

Berita Terkini Lainnya