Pengacara Protes tentang Kejelasan Penahanan Zam di Rutan Balikpapan
Surat perpanjangan penahanan belum diterima
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pengacara memprotes kejelasan penahanan Zainal Muttaqin alias Zam di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam catatan tim pengacara, masa tahanan mantan bos PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos) ini semestinya memang sudah berakhir pada 12 September 2023 lalu.
"Kami belum menerima secara surat perpanjangan penahanan klien Zainal Muttaqin hingga kini," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Mansyuri, Kamis (21/9/2023).
Protes pengacara Zam ini disampaikan secara langsung kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan beranggotakan Ibrahim Palino, Lila Sari, dan Imron Rosyadi.
Pengadilan dalam agenda mendengarkan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (Eksepsi) tim kuasa hukum terdakwa Zam.
Baca Juga: Dijerat Pasal Penggelapan, Mantan Bos Kaltim Pos: Saya Tak Ngerti
1. Kuasa hukum terdakwa belum menerima surat perpanjangan penahanan
Sesuai sidang, Mansyuri kepada jurnalis mengakui proses penahanan terhadap kliennya memang menjadi kewenangan pihak pengadilan. Secara aturannya, menurutnya, pihak pengadilan memang punya wewenang memperpanjang masa penahanan Zam hingga masa 30 hari ke depan.
Namun dalam kasus ini hingga Selasa (21/9/2023), ia mengaku belum menerima secara resmi surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
Mansyuri menyebutkan, tim kuasa hukum terus memperjuangkan agar hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari Zam. Atau setidaknya menjadikan status penahanan kota terhadap terdakwa kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung (Kaltim Pos).
"Sejak awal persidangan permohonan kami sudah disampaikan kepada majelis hakim. Saat itu mereka mengaku akan mempertimbangkan terlebih dahulu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia optimis majelis hakim akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota terhadap Zam. "Surat perpanjangan penahanan (Pengadilan) belum diterima sampai saat ini, artinya majelis hakim tidak bisa disebut menolak permohonan penangguhan penahanan kami. Bisa jadi mereka akan berubah sewaktu-waktu," tegas Mansyuri.
Baca Juga: Mantan Bos Jawa Pos Surati Jokowi dan Mahfud MD untuk Minta Keadilan