Perda Ramadan di Banjarmasin Diminta Menjamin Toleransi Umat Beragama
Permintaan dari Kemenkumham
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan Ngatirah menyarankan Peraturan Daerah (Perda) soal Ramadan di Kota Banjarmasin dapat menjamin toleransi kerukunan antar umat beragama.
"Perda ini cukup sensitif karena walaupun mengatur umat muslim pada bulan Ramadan, kita juga perlu memperhatikan saudara-saudara yang tidak berpuasa dan juga non muslim," kata Ngatirah diberitakan Antara di Banjarmasin, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Fenomena "Pampangan" Ancaman Sampah di Sungai Martapura Banjarmasin
1. Razia yang dilakukan Satpol PP Banjarmasin
Sebelumnya pernah terjadi penegakan Perda Ramadan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin yang merazia warung yang buka di siang hari pada bulan Ramadhan.
Suatu ketika terdapat pedagang non muslim mengaku makanan yang dijual untuk kalangan non muslim, sehingga pedagang tersebut keberatan karena diminta tutup.
Atas dasar kasus itu, Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui para Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan masukan ke Pemkot Banjarmasin yang kini menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) Ramadan untuk tahun ini.