TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim

Warga klaim belum terima pembebasan lahan

Aksi warga menutup akses Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) mengancam menindak tegas aksi penutupan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Penutupan akses jalan tol kembali terjadi di ruas Jalan Tol Kilometer 6 buntut belum tuntasnya ganti rugi di segmen 5 Balikpapan. 

“Jangan ada lagi penutupan jalan, sebab ini sudah mengganggu ketertiban umum. Kalau nanti ada yang melakukan penutupan lagi, kepolisian tentu akan mengambil sikap,” kata Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Pol Herry Rudolf Nahak, Rabu (27/10/2021). 

Baca Juga: Presiden Resmikan Tahap Akhir Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

1. Penutupan lahan mengganggu aktifitas umum

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak yang digelar di Lapangan SPN Polda Kaltim (IDN Times/Hilmansyah)

Herry mengatakan, penutupan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sudah mengganggu ketertiban umum masyarakat umum. Polisi pastinya akan menindak tegas perilaku yang sudah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Ia mewanti-wanti agar peristiwa penutupan akses Jalan Tol Balikpapan-Samarinda tidak diulang lagi. 

Tekait sengketa lahan ini, Herry meminta seluruh pihak bersabar serta mengikuti proses hukum sedang berjalan. 

“Apalagi kan pihak-pihak yang kompeten mengurusi ini sudah diturunkan. Jadi kami minta semua pihak bersabar,” imbaunya.

2. Masih dalam proses persidangan di pengadilan

Presiden Jokowi meresmikan jalan tol Balikpapan-Samarinda ruas Balikpapan-Samboja. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sementara itu, Asisten I Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan Syaiful Bahri mengatakan, persoalan ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dalam proses persidangan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. 

Pembayaran ganti rugi tertunda lantaran ada pihak ketiga yang juga menggugat kepemilikan lahan di RT 37 Kelurahan Manggar Balikpapan Timur tersebut.

Sementara terkait penetapan wilayah, dia menilai tak bisa dilakukan sebab kini persoalan itu berada di tangan pengadilan.

“Itu masih sengketa, karena ada dua bidang di satu tempat. Makanya pengadilan yang bisa menentukan, karena kalau kita yang menentukan nanti satu pihak kan merasa lebih,” timpal Syaiful.

3. Peristiwa pemblokiran jalan tol

Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 97,99 km siap beroperasi. (dok. Jasa Marga)

Sempat diberitakan, warga memblokir akses Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kilometer 6 Pintu Tol Manggar Balikpapan Timur, Senin (25/10/2021). Aksi warga memblokir jalan menggunakan batang bambu diikat untuk menutup arus transportasi pengguna jalan. 

Penutupan jalan ini dilakukan oleh warga yang bermukim di kawasan RT 37 Kelurahan Manggar Balikpapan Timur tersebut menuntut ganti rugi lahan yang belum dibayarkan.

Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sudah beroperasi sejak bulan Agustus silam. 

Kuasa hukum warga pemilik lahan, Yesayas Rohi menjelaskan bahwa warga meluapkan kekecewaan kepada pemerintah yang belum kunjung menemui titik terang. Di mana sebelumnya warga dan Pemkot Balikpapan sudah menggelar pertemuan pada awal September 2021 alu.

“Berdasarkan hasil pertemuan warga diminta menunggu 12 hari untuk proses penyelesaian. Namun hingga 12 hari kedua, pemerintah tak kunjung memberi kejelasan, bahkan hingga saat ini,” katanya. 

Dia menilai, kunci utama penyelesaian kasus ini ada di Pemkot Balikpapan terkait status wilayah. Khususnya soal penetapan area lahan yang masuk wilayah Balikpapan Timur. 

Baca Juga: Warga Blokade Ruas Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

Berita Terkini Lainnya