TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Kaltim Gagalkan Transaksi Narkoba, Dua Orang Pelaku Dibekuk

Paket 89 poket sabu sabu disita

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (9/8/2022).

Dalam pers rilis Polda Kaltim dilaporkan, polisi mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 89 poket sabu. 

Baca Juga: Polisi di Balikpapan Ungkap Penimbunan 520 Liter Solar Subsidi 

1. Berdasarkan informasi masyarakat

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo. Foto istimewa

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo menjelaskan,  penangkapan kedua pelaku berinisial KA (25) dan YU (36) ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Lokasinya berada di kawasan Pinggir Sungai Karang Mumus Pasar Segiri Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda. 

"Setelah mendapat informasi tersebut personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim langsung bergerak dengan mendatangi TKP kawasan Pinggir Sungai Karang Mumus Pasar Segiri," paparnya. 

2. Aksi penangkapan pelaku narkoba

Barang bukti narkoba penangkapan di Samarinda Kalimantan Timur. Foto Polda Kaltim

Yusuf mengatakan, polisi lantas langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku KA dan YU. Selanjutnya kedua pelaku tersebut diamankan,untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjutnya, dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 89 poket sabu dengan berat 7,55 Gram. Sejumlah uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp40.671.000, alat bekas isap sabu, handphone merk Iphone, dan Nokia.

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Mesum di Kafe Balikpapan

Berita Terkini Lainnya