Polda Kaltim Gagalkan Transaksi Narkoba, Dua Orang Pelaku Dibekuk
Paket 89 poket sabu sabu disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (9/8/2022).
Dalam pers rilis Polda Kaltim dilaporkan, polisi mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 89 poket sabu.
Baca Juga: Polisi di Balikpapan Ungkap Penimbunan 520 Liter Solar Subsidi
1. Berdasarkan informasi masyarakat
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berinisial KA (25) dan YU (36) ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Lokasinya berada di kawasan Pinggir Sungai Karang Mumus Pasar Segiri Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.
"Setelah mendapat informasi tersebut personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim langsung bergerak dengan mendatangi TKP kawasan Pinggir Sungai Karang Mumus Pasar Segiri," paparnya.