Polisi Petakan Kebun Sawit, Pasca Larangan Ekspor Bahan Baku Migor
Pemerintah resmi memberlakukan pelarangan ekspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) langsung melakukan pemetakan sejumlah perkebunan kelapa sawit di seluruh kota/kabupaten di Benua Etam. Presiden Joko "Jokowi" secara resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng (migor) dan minyak goreng menyusul kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Crude palm oil (CPO) merupakan bahan utama pembuatan CPO.
Seperti diketahui, Provinsi Kaltim terdapat sejumlah lokasi perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Penajam Paser Utara (PPU), Paser, Kutai Barat, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan (Kukar).
"Kami langsung melakukan pemetaan sejumlah lokasi perkebunan kelapa sawit di Kaltim," kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutedjo, Selasa (26/4/2020).
Baca Juga: ASN Balikpapan Diminta Cuti Bersama Sesuai Ketentuan
1. Petunjuk teknis di lapangan sangat dibutuhkan
Yusuf mengatakan, Polda Kaltim siap melaksanakan perintah sudah diamanatkan pemerintah. Khususnya soal pelarangan ekspor CPO ke luar negeri.
Tetapi di sisi lain, Yusuf menyatakan adanya sejumlah aturan teknis di lapangan yang harus dikonsultasikan terlebih dengan pihak terkait. Dalam hal ini, kepada Mabes Polri maupun sejumlah instansi terkait.
Ia pun mencontohkan soal perusahaan kelapa sawit yang sudah terikat kewajiban kontrak dengan pihak lain di luar negeri. Apakah perusahaan-perusahaan ini dikenakan aturan yang sama ataukah akan memperoleh dispensasi.
"Persoalan di lapangan seperti ini yang akan menjadi bahan evaluasi, nanti akan kami laporkan kepada pusat. Agar memperoleh arahan pelaksanaan teknis di lapangan," tegasnya.
Baca Juga: Laka Beruntun di Balikpapan, Bola Mata Pengemudi Motor Sampai Keluar