TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Segera Cair, Vaksinator Balikpapan akan Terima Insentif Rp750 Ribu

Antisipasi klaster di tengah kegiatan vaksinasi

Serbuan vaksinasi COVID-19 di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Percepatan vaksinasi kepada masyarakat sudah berjalan selama lebih kurang 7 bulan di Indonesia. Jutaan tenaga kesehatan (nakes) yang telah tersertifikasi dalam melakukan penyuntikan pun dikerahkan dalam mempercepat pemberian dosis vaksin, sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran virus corona yang tentunya mengancam jiwa.

Namun apakah terpikir, jika para tenaga vaksinator yang bekerja saat ini ternyata belum menerima hasil jerih payah mereka? Kondisi yang saat ini terjadi di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) di mana sebanyak 250 tenaga vaksinator belum menerima insentif. Alasannya karena peraturan pemberian insentif kepada tenaga vaksinator baru diterima pada Maret lalu.

“Kami terima informasi peraturan dari pusat seperti ini pun itu di bulan Maret kemarin, jadi tidak bisa cepat, mekanisme anggarannya seperti itu dari pemerintah,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, Minggu (25/7/2021). 

Baca Juga: PPKM Berlanjut, Pemerintah Kota Balikpapan Siapkan Bantuan Sosial

1. Anggaran diambil dari DAU APBD Kota Balikpapan

Vaksinasi COVID-19 untuk pegawai PLN Grup di Balikpapan. Foto istimewa

Terkait anggaran insentif yang disiapkan, Dio, sapaan akrabnya, menuturkan pihaknya sedang mengupayakan pencairan dana insentif kepada para nakesnya. Dana tersebut diambil dari dana alokasi umum (DAU) yang masuk dalam APBD Balikpapan.

Itulah sebabnya pihaknya sedang menunggu, mengingat pencairan bisa dilakukan setelah masuk dalam refocusing anggaran.

“Jadi dengan mekanisme yang tidak cepat, dan juga sempat mutar-mutar dulu serta mendadak, setelah dilakukan konsultasi dan diajarkan, di bulan April baru kami bisa mengajukan. Saat ini sedang proses,” terangnya.

2. Bayaran Rp75 ribu untuk satu hari kerja

Vaksinasi COVID-19 bagi pegawai PLN Grup di Balikpapan. Foto istimewa

Sementara untuk besaran dana yang diterima oleh para nakes vaksinator ini, jika ditotal sebesar Rp750 ribu untuk sebulan. Artinya dalam satu hari terhitung mereka dibayar sedikitnya Rp75 ribu sedangkan satu bulan, ada 10 kali tenaga vaksinator masuk kerja dan melakukan penyuntikan kepada masyarakat.

Itu pun sebagai penerima, mereka harus memiliki bukti bahwa telah mengikuti kegiatan penyuntikan melalui absen mereka. Dari situ, kepala puskesmas atau panitia pelaksana mengumpulkan absen tersebut untuk kemudian diajukan kepada pemerintah kota.

“Jadi yang mereka terima itu nanti dihitung dari awal kegiatan, (bulan Januari) atau tergantung bulan yang diusulkan,” ungkap Juru bicara penanganan COVID-19 Kota Balikpapan ini.

Baca Juga: Gandeng Ojol, Polresta Balikpapan Bagi 100 Paket Sembako untuk Isoman

Berita Terkini Lainnya