Setahun Bebas, Residivis Balikpapan Dibekuk dalam Kasus Pencurian
Mencuri tas dalam mobil terparkir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Seorang residivis inisial MA atau Amin (46) harus kembali berurusan dengan aparat hukum di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Warga Kelurahan Sungai Merdeka Kutai Kartanegara ini terjerat kasus pencurian tas dalam mobil yang sedang terparkir di wilayah hukum Balikpapan, Rabu (17/11/2021).
"Kami amankan pelaku selang dua hari usai menerima laporan korban, kami tangkap di rumahnya di Balikpapan Utara rumahnya jauh dari perkotaan masuk jauh,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Komisaris Polisi Danang Aries Susanto, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Warga Gelar Tikar dan Tiduran di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda
1. Proses pencurian dilakukan
Korban bernama Sabang Sitompul melaporkan pencurian barang yang hilang tersimpan dalam mobil di depan sebuah kios kayu. Usai turun dari mobil, korban menaruh tas berwarna cokelat yang berisi barang berharga.
Di tempat itu, pelaku sukses menggondol barang berharga tersebut tanpa diketahui oleh korban. Dalam tas korban tersebut tersimpan sejumlah benda-benda berharga.
Danang menambahkan, bahwa pelaku berhasil membawa barang curian sebuah tas yang berisi perhiasan seperti uang Rp5 juta hasil penjualan perhiasan emas, gelang, mutiara, cincin, kalung dengan total berat 92 gram.
"Ada satu gelang emas dijual di Samarinda dengan harga Rp5 juta, kami juga berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian milik korban,” ujarnya.
Baca Juga: Masuk Mal di Balikpapan Wajib Scan Pedulilindungi