Sindikat Peredaran Narkoba di Bontang Terancam 20 Tahun Penjara
Praktik peredaran narkoba dibongkar Polresta Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda mengungkapkan pelaku peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram yang merupakan jaringan dari Kota Bontang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kedua pelaku yakni SM (39) dan AS (27) warga Kutim yang merupakan tante dan keponakan,” kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli diberitakan Antara di Samarinda, Senin (10/10/2022).
Ia menyebutkan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Bertikai karena Diejek, Pria di Samarinda ini Meregang Nyawa
1. Polisi memperoleh informasi adanya penyelundupan narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bontang dan Kutai Timur (Kutim) dari jaringan Lapas Bontang.
Dijelaskan Ary, pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi jika nantinya akan ada mobil Innova warna hitam datang dari Wahau untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Jalan PM Noor, Perum Tepian, Samarinda.
Berdasarkan, informasi itu dilakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP) dimaksud, pada Selasa, (4/10/2022) sekitar pukul 02.30 WITA.
Tak lama kemudian, terlihat sebuah mobil berhenti di pinggir jalan dan seorang pria mengambil sebuah tas yang berada di atas tanah. Saat itulah, petugas langsung mengamankan para pelaku, yakni SM (39) dan AS (27).
Baca Juga: Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Samarinda Tertinggi di Kaltim