Bertikai karena Diejek, Pria di Samarinda ini Meregang Nyawa

Parang yang digunakan pelaku adalah milik korban

Samarinda, IDN Times - Seorang pria berinsial AM (47) asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tega membacok temannya berinisial AA (54) hingga tewas. Usut punya usut, aksi tersebut dilatarbelakangi AA yang tak terima diejek oleh AM saat membawa parang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, menerangkan, awalnya keduanya sempat berpapasan di sekitar rumah keduanya, di Jalan Bung Tomo, Gang Tepian, Kelurahan Baqa.

"Jadi rumah keduanya ini berdekatan, si pelaku (AM) saat itu sedang nongkrong menyinggung korban yang berperilaku aneh karena membawa parang," terangnya.

1. Korban marah karena diejek

Bertikai karena Diejek, Pria di Samarinda ini Meregang Nyawanusantara.medcom.id

Awalnya korban AA masih mendiamkan ejekan tersebut. Namun beberapa waktu kemudian, keduanya kembali bertemu di tempat yang sama. 

"AM kembali mengejek korban, karena tak terima akhirnya korban mengejar pelaku," jelasnya. 

Saat itu, tangan pelaku pun terkena sabetan parang milik korban. Akhirnya terjadi perkelahian.

Baca Juga: Tega! Seorang Pria di Kalteng Perkosa Perempuan Difabel

2. Pelaku rebut parang korban

Bertikai karena Diejek, Pria di Samarinda ini Meregang NyawaIlustrasi korban tewas, pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Sementara AM melakukan perlawanan dengan melukai AA menggunakan balok. Parang AA juga berhasil direbut oleh pelaku. 

"Kemudian pelaku balik menyerang korban dengan cara dibacok, mengenai bagian bagian dada dan kepala korban," sebutnya.

Karena mengalami luka yang cukup parah, AA akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Namun keesokan harinya AA dinyatakan meninggal dunia.

3. Ditangkap polisi di rumahnya

Bertikai karena Diejek, Pria di Samarinda ini Meregang NyawaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejadian ini, AM langsung dijemput polisi di kediamannya dan dilakukan pemeriksaan. Sembari menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab kematian korban. 

Pelaku AM pun dijerat dengan Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Anak Pimpinan Ponpes di Bontang Diduga Perkosa dan Cabuli Santriwati 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya