Tiga Gubernur di Kalimantan Layangkan Tuntutan ke Pusat
Menuntut penjelasan terkait RUU Kaltim, Kalsel, dan Kalbar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menghadiri pertemuan bersama Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Selatan (Kalsel) di Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu 26-28 Januari 2022.
"Dalam kunjungan kerjanya, Panja Komisi II DPR RI akan mengadakan pertemuan dengan tiga gubernur di Kalimantan Selatan dan Gubernur Isran Noor siap dengan penjelasannya," kata Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Polda Kaltim Terima Laporan tentang Edy Mulyadi untuk Diselidiki
1. Kaltim mempertanyakan bea keluar kelapa sawit
Syafranuddin menjelaskan, pertemuan tiga gubernur Kalimantan ini menyongsong kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalsel guna mendapatkan masukan terkait Panja RUU tentang Provinsi Kalsel, RUU Provinsi Kaltim, dan RUU Provinsi Kalbar yang akan dilaksanakan akhir Januari ini.
Menurut dia, dari pertemuan ini, Gubernur Isran Noor meminta penjelasan dan menuntut terkait RUU Provinsi Kaltim, khususnya pasal 51 tentang penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat 2 huruf c terdiri atas bea keluar kelapa sawit dan pungutan ekspor kelapa sawit," jelas Ivan, sapaan Jubir Gubernur Kaltim ini.
Baca Juga: Pemimpin Kaltim Tetap Tenang dengan Memprioritaskan Pembangunan IKN