TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Gubernur di Kalimantan Layangkan Tuntutan ke Pusat

Menuntut penjelasan terkait RUU Kaltim, Kalsel, dan Kalbar

Gubernur Kaltim Isran Noor (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menghadiri pertemuan bersama Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Selatan (Kalsel) di Kantor Gubernur Kalsel  pada Rabu 26-28 Januari 2022.

 

"Dalam kunjungan kerjanya, Panja Komisi II DPR RI akan mengadakan pertemuan dengan tiga gubernur di Kalimantan Selatan dan Gubernur Isran Noor siap dengan penjelasannya," kata Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Polda Kaltim Terima Laporan tentang Edy Mulyadi untuk Diselidiki

1. Kaltim mempertanyakan bea keluar kelapa sawit

Syafranuddin menjelaskan, pertemuan tiga gubernur Kalimantan ini menyongsong kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalsel guna mendapatkan masukan terkait Panja RUU tentang Provinsi Kalsel, RUU Provinsi Kaltim, dan RUU Provinsi Kalbar yang akan dilaksanakan akhir Januari ini.

Menurut dia, dari pertemuan ini, Gubernur Isran Noor meminta penjelasan dan menuntut terkait RUU Provinsi Kaltim, khususnya pasal 51 tentang penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat 2 huruf c terdiri atas bea keluar kelapa sawit dan pungutan ekspor kelapa sawit," jelas Ivan, sapaan Jubir Gubernur Kaltim ini.

2. Kaltim juga mempertanyakan penerimaan negara dari sektor sawit

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Selain itu, penerimaan negara dari sektor perkebunan kepala sawit sebagaimana dimaksud pada ayat 1, hanya penerimaan yang bersumber dari kelapa sawit yang dihasilkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Provinsi Kaltim.

Berikutnya, penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud ayat 2, dibagi hasil  dengan imbangan 30 persen bagi Provinsi Kaltim dan 70 persen bagi Pemerintah.
.
"Sementara bagi hasil bagi Provinsi Kaltim sebagaimana dimaksud pada ayat 3 paling sedikit 50 persen dibagi hasil kepada Kabupaten/Kota Penghasil," sebutnya.

Baca Juga: Pemimpin Kaltim Tetap Tenang dengan Memprioritaskan Pembangunan IKN

Berita Terkini Lainnya