Utak-atik Skema Pembiayaan IKN Nusantara di PPU
Proses pembiayaan dengan berbagai skema
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made
Arya Wijaya menyampaikan skema pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). Pembiayaan IKN akan disiapkan dengan berbagai skema proporsi masing-masing dalam diskusi secara virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Rabu 2 Februari 2022.
Terkuak soal sumber-sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur dasar dan bangunan IKN,dan sekaligus memaparkan proporsi masing-masing dari sumber tersebut.
“Apakah kerja sama, dipindahtangankan atau bahasa sederhananya dijual, atau digunakan pihak lain," kata Made dalam pers rilis kepada IDN Times, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Kaltim Fluktuasi Naik dan Turun
1. Tata kelola aset negara sudah diatur dalam ketentuan negara
Dibahas juga bagaimana menyulap dari lahan yang masih hutan menjadi kota maju yang tentu membutuhkan banyak biaya. Hal ini memunculkan pertanyaan, bagaimana pembiayaan pembangunan infrastruktur dasar dan bangunan IKN apakah akan membebani APBN?
Menanggapi hal tersebut, Made Arya menjelaskan, bahwa, dalam tata kelola aset negara sudah ada aturan mainnya, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
Artinya menurut Made, nanti dilihat jenis-jenis asetnya seperti apa? Sehingga pola pemanfaatannya pun nanti disesuaikan. Menurut Made, pemanfaatan aset negara harus dilihat secara jernih dan hati-hati, walaupun niatnya hasil pemanfaatan aset yang ditinggalkan akan digunakan sebagai pendanaan Ibu Kota Negara.
"Pemanfaatan aset sudah masuk dalam list, itu akan masuk dalam sumber pendanaan dari pembangunan IKN," ujarnya.
Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim