TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Pembunuhan Marco Lengkap, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polisi segera serahkan dua tersangka ke Kejari Balikpapan

Dok.IDN Times/Istimewa

Balikpapan, IDN Times – Setelah hampir tiga bulan berlalu, kasus kematian Marco Fernando Mancini (31) akan segera menemukan titik terang. Sebab, dua tersangka yang diduga membunuh Marco, Rani Maulana alias RM (36) dan Surya Nata Kesuma atau SN (30), bakal menjalani sidang pertamanya.

Hal ini disampaikan Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Subari. Kepada awak media, Subari mengatakan, berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Rani dan Surya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

“Ya, berkas perkaranya sudah dinyatakan jaksa P21. Itu berarti para tersangka akan segera disidang,” katanya ditemui di Mapolsek Balikpapan Utara, Senin (2/9) siang.

Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan Suami dan Anak di Sukabumi

1. RM dan SN segera diserahkan kepada Kejari Balikpapan

Dok.IDN Times/Istimewa

Setelah dinyatakan P21, sambung Subari, pihaknya akan segera menyerahkan Rani dan Surya kepada Kejari Balikpapan. Jika pihak kejaksaan telah menerima para tersangka yang merupakan tuna rungu dan wicara itu, maka tugas kepolisian sudah berakhir dalam menangani kasus ini.

Setelah itu, Kejari Balikpapan akan membawa RM dan SN ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk disidangkan. “Penyerahan tersangka akan dilakukan dalam minggu ini,” jelas perwira balok dua di pundak itu.

2. Rani dan Surya terancam hukuman mati

IDN Times/M. Idris

Subari menyebutkan, RM dan SN terancam hukuman mati. Sebab, pihaknya menjerat kedua tersangka itu dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) subsider Pasal 338 KHUP, tentang Pembunuhan Berencana.

Hal ini dikarenakan dugaan pembunuhan yang dilakukan Rani dan Surya terbilang sadis dan terencana. “Tapi selain hukuman mati, bisa juga penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.

Baca Juga: Kapolres Balikpapan: Motif Pembunuhan Marco karena Dendam

Berita Terkini Lainnya