Pengedar Sabu-sabu di Balikpapan Kota Dibekuk Sat Resnarkoba
Polisi: Jangan takut laporkan penyalah guna narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Pemuda berinisial MA (26) dibekuk Sat Resnarkoba Polres Balikpapan. Dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Balikpapan Kota.
Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta, melalui Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan, AKP Bambang Hardianto mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (23/10) sore. Saat itu pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kecamatan Balikpapan Kota.
“Informasi kami terima dari warga dan langsung kami tindak lanjuti,” katanya kepada awak media, Jumat (25/10) siang.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Mendominasi Kasus Narkoba di Samarinda
1. MA ditangkap di rumahnya
Setelah mendapat informasi, Bambang langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi bahwa MA kerap bertransaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, jajaran Sat Resnarkoba Polres Balikpapan langsung menggerebek MA di kediamannya, Jalan Gajah Mada, RT 11, Kelurahan Kelandasan Ilir, Kecamatan Balikpapapan Kota. Betul saja, polisi menemukan narkoba di rumah MA.
“Kami menemukan satu paket sabu-sabu yang dikemas plastik bening seberat 1,8 gram. Paketan narkoba itu disimpan di atas lemari pakaiannya,” ungkap perwira balok tiga di pundak itu.
Baca Juga: Sabu-Sabu 1 kg Diduga Hendak Dipasarkan di "Kampung Narkoba" Samarinda