Berulah Lagi, Napi Penerima Asimilasi Terancam Tak Dapat Remisi
Langsung masuk lapas usai proses sidik di kepolisian selesai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times- Belum juga genap sebulan menghirup udara bebas lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 2 April 2020 lalu, Hendra Lesmana kembali berulah pada 28 April lalu.
Gara-gara pengin nyabu dia nekat mencuri motor Yamaha Aerox hitam bernopol KT 2450 FB. Kini kasusnya ditangani Polsek Samarinda Kota. Indra pun terancam hukuman yang lebih berat. Dikonfirmasi Pelaksana harian Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Didik Heru pun tak menampik mengenai ganjaran tersebut.
“Nanti akan ditarik kembali ke tempat dia (Hendra) menjalani hukumannya (Lapas Kelas IIA Samarinda),” katanya pada Selasa (19/5).
Baca Juga: Sebulan Keluar dari Penjara, Pemuda Samarinda Ini Kembali Curi Motor
1. Napi penerima asimilasi tetap bisa dipenjara walau lapas penuh
Maklum saja ganjaran itu siap diberikan lantaran Hendra terbilang bandel, padahal dirinya telah menerima keringanan hukuman lewat Hak Asimilasi.
Sejatinya, dia masih memiliki sisa hukuman setahun lebih. Sebab pada 2017 lalu Hendra divonis lima tahun penjara karena perkara sama, mencuri motor. Kendati, seluruh lapas dan rutan tidak dibolehkan menerima tahanan baru, tapi hal tersebut tak berlaku bagi para napi penerima asimilasi yang bandel.
“Ya, bisa saja. Nanti, dimasukkan (jadi warga binaan) lagi sesuai prosedur kesehatan COVID-19. Tapi harus ikut rapid test terlebih dahulu dan menjalani masa karantina,” jelasnya.
Baca Juga: Bawa Sabu-Sabu 1 Kg, Kurir asal Samarinda Didor Polisi di Balikpapan