TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berulah Lagi, Napi Penerima Asimilasi Terancam Tak Dapat Remisi

Langsung masuk lapas usai proses sidik di kepolisian selesai

Ilustrasi penjara (IDN Times/Ayu Afria)

Samarinda, IDN Times- Belum juga genap sebulan menghirup udara bebas lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 2 April 2020 lalu, Hendra Lesmana kembali berulah pada 28 April lalu. 

Gara-gara pengin nyabu dia nekat mencuri motor Yamaha Aerox hitam bernopol KT 2450 FB. Kini kasusnya ditangani Polsek Samarinda Kota. Indra pun terancam hukuman yang lebih berat. Dikonfirmasi Pelaksana harian Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Didik Heru pun tak menampik mengenai ganjaran tersebut.

“Nanti akan ditarik kembali ke tempat dia (Hendra) menjalani hukumannya (Lapas Kelas IIA Samarinda),” katanya pada Selasa (19/5).

Baca Juga: Sebulan Keluar dari Penjara, Pemuda Samarinda Ini Kembali Curi Motor

1. Napi penerima asimilasi tetap bisa dipenjara walau lapas penuh

Tersangka Hendra usai penyidikan di Mapolsek Samarinda Kota (IDN Times/Istimewa)

Maklum saja ganjaran itu siap diberikan lantaran Hendra terbilang bandel, padahal dirinya telah menerima keringanan hukuman lewat Hak Asimilasi.

Sejatinya, dia masih memiliki sisa hukuman setahun lebih. Sebab pada 2017 lalu Hendra divonis lima tahun penjara karena perkara sama, mencuri motor. Kendati, seluruh lapas dan rutan tidak dibolehkan menerima tahanan baru, tapi hal tersebut tak berlaku bagi para napi penerima asimilasi yang bandel.

“Ya, bisa saja. Nanti, dimasukkan (jadi warga binaan) lagi sesuai prosedur kesehatan COVID-19. Tapi harus ikut rapid test terlebih dahulu dan menjalani masa karantina,” jelasnya.

2. Hak asimilasi dan remisi warga binaan bandel bakal dicabut kemudian dimasukkan ke ruang isolasi

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menerangkan, proses pemberkasan kasus Hendra bakal berbeda dari sebelumnya. Setelah urusan di kepolisian tuntas maka dia akan langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman, tempat dia menjadi warga binaan sebelumnya sambil menunggu proses peradilan dimulai.

“Hak remisi dan asimilasinya bakal dicabut. Dia akan dimasukkan ke dalam strap sel (ruangan tahanan isolasi) terlebih dahulu,” sebutnya.

Baca Juga: Bawa Sabu-Sabu 1 Kg, Kurir asal Samarinda Didor Polisi di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya