TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BNN Kaltim Bongkar Modus Transaksi Sabu lewat Jasa Pengiriman Paket

Satu tersangka masih dalam pengejaran petugas BNN Kaltim

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon saat menunjukkan narkoba jenis sabu dari Riau (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Baru juga majelis Pengadilan Negeri Samarinda memvonis mati 4 terdakwa narkoba sabu-sabu seberat 41 kilogram, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim kembali membongkar jaringan antarprovinsi pada 31 Mei 2020 lalu di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikapapan Selatan. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan sabu-sabu seberat 2,250 kilogram. 

“Kasus masih kami lidik dan sidik. Ada dua tersangka dengan inisial HN dan GN,” ucap Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon pada Rabu (3/6) sore.

1. Paket narkoba sabu-sabu 2,250 kilogram dan 1.000 ineks dikirim dari Riau

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mia Amalia)

Perwira melati dua ini menerangkan, sebelum menangkap dua tersangka tersebut lebih dahulu petugas mendapatkan informasi mengenai adanya kiriman paket narkoba dari Riau. Setelah dilakukan penyelidikan, arah kasus menuju Balikpapan. Benar saja saat disambangi pada Ahad sore, 31 Mei di Balikapapan Selatan persisnya di gerai pengiriman barang, petugas mendapatkan paket incarannya yang disimpan di dalam dus. Kala itu tersangka HN juga berada di lokasi dan berniat membawa dus tersebut.

“Setelah kami geledah ditemukan 10 stoples plastik yang digunakan untuk simpan narkoba, 8 bungkus sabu-sabu seberat 2,250, 4 bungkus ineks dengan berat 500 gram atau 1.000 butir,” urainya.

Baca Juga: Kadisdik dan Lurah di Samarinda Akui Bawahannya Terlibat Narkoba

2. Tersangka HN tak mau dipenjara sendiri, bandarnya juga ikut ditangkap

Barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram dan ribuan ineks yang diamankan BNN Kaltim (IDN Times/Yuda Almerio)

Enggan masuk penjara sendiri, HN akhirnya memilih berkisah. Jawaban itu diperoleh setelah dirinya dicecar berbagai pertanyaan. Adalah tersangka GN yang memintanya mengambil paket. Dia juga merupakan pemesan dan pemilik dus narkoba ini. Setelah menerima informasi dan alamat GN, petugas menuju Jalan Letkol Asnawi, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan. Tak butuh waktu lama kediaman tersangka GN didapat.

“Dari hasil penyelidikan, GN mendapatkan paket tersebut dari FH di Pekanbaru, Riau,” imbuhnya.

Baca Juga: Hakim Hukum Mati Gembong Narkoba di Samarinda

Berita Terkini Lainnya