TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dapat Restu dari Pusat, Sempadan SKM di Samarinda Bakal Direvitalisasi

Sempadan SKM Samarinda ditarget menjadi kawasan RTH baru

Sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) di segmen Pasar Segiri yang sudah ditertibkan, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Kawasan sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) memang belum dilirik pemerintah pusat masuk dalam proyek strategis nasional atau PSN. Meski demikian anak Sungai Mahakam ini tetap diberikan ruang oleh pemerintah pusat untuk peremajaan. Dokumennya pun telah penuhi persyaratan.

“Iya sudah lengkap (berkas pendukung). Saat ini masih menunggu kepastian hukumnya (dari pusat),” ujar Sugeng, Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda saat dikonfirmasi pada Jumat (22/1/2021) sore.

1. Sempadan SKM Samarinda bakal dijadikan kawasan RTH

Warga saat membongkar bangunan miliknya di bantaran Sungai Karang Mumus segmen Pasar Segiri, Jalan dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu (IDN Times/Yuda Almerio)

Kelengkapan berkas yang dimaksud Sugeng adalah dokumen status tanah. Pasalnya kawasan SKM yang bakal diremajakan luasnya 5 hektare. Nantinya dalam prosesnya bakal dibentuk tim terpadu dalam penanganan pembebasan lahan dan dampak sosial. Agenda peremajaan ini merupakan wacana Pemkot Samarinda yang diajukan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang (Deputi VI).

“Nantinya arah peremajaan SKM ini mengarah kepada ruang terbuka hijau (RTH),” sebutnya.

Baca Juga: Eksekusi Desember 2020, Penertiban Bantaran SKM Samarinda Berlanjut 

2. Proses pembebasan lahan disebut tak mengalami kendala

Kawasan perumahan di sempadan Sungai Karang Mumus (IDN Times/Yuda Almerio)

Langkah Pemkot Samarinda tentu patut diapresiasi, sebab kota ini memang perlu RTH. Pasalnya hingga kini kawasan hijau Samarinda hanya 5 persen. Padahal dalam Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034 harus mencakup 30 persen. Masih 25 persen lagi belum terpenuhi dari 717,4 kilo meter persegi luas Samarinda. Syukurnya program revitalisasi ini sudah berjalan, terutama di segmen Pasar Segiri. Sejumlah bangunan telah dirapikan.

“Tanah di kawasan tersebut juga milik pemerintah sehingga saat pembebasan lahan tidak mengalami kendala,” tuturnya.

Baca Juga: Wacana Sempadan SKM Segmen Perniagaan Jadi Ikon Kota Samarinda

Berita Terkini Lainnya