Diduga Terima Gratifikasi, Bekas Petinggi DPRD Kaltim Jadi Tersangka
Gratifikasi Rp100 juta diduga dari hibah Pemprov Kaltim 2013
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Aliran dana hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2013 menyeret perempuan berinisial EW (66) ke dalam pusaran hukum.
Mantan anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 itu diduga menerima gratifikasi duit sebesar Rp100 juta. Dari hasil penyelidikan polisi, rupiah itu bersumber dari bantuan pemerintah.
“Kasusnya masih dalam penyidikan, dia (EW) sudah kami tetapkan sebagai tersangka terhitung 3 Februari 2020,” ucap Kompol Damus Asa, Kasat Reskrim Polresta Samarinda saat di konfirmasi pada Senin (10/2).
Baca Juga: Jadi Tersangka Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Diduga Ikut Korupsi
1. Mantan ketua Komisi DPRD Kaltim dapat jatah dari dana hibah pemprov
Lalu bagaimana bisa EW bisa terlibat dalam perkara tersebut? Damus menerangkan, dari hasil penyelidikan polisi, EW mendapatkan suap dari Eko Susanto, pemilik Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LPK) Eksekutif Insentif.
Saat perkara itu terjadi EW masih berstatus sebagai anggota DPRD Kaltim dan merupakan ketua Komisi IV yang membidangi pendidikan.
Modusnya terbilang sederhana, Eko meminta bantuan dan EW menyanggupi. Duit hibah PemprovKaltim yang mengalir saat itu Rp500 juta ke LPK Eksekutif Insentif.
“Namun ada dugaan kegiatan (LPK Eksekutif Intensif) itu fiktif. Hasil penyelidikan ada kesepakatan antara Eko dan EW, bila berhasil meloloskan ada jatah 20 persen dari Rp500 juta,” tuturnya.
Baca Juga: Kurang Tenaga Pengajar, Pemkot Balikpapan Akan Bangun Sekolah Inklusi