TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Lanjut Bahas Omnibus Law, Serikat Buruh Kaltim Ancam Gelar Aksi 

Pemerintah Diharapkan bisa Melindungi Hak Pekerja di Tengah

Ilustrasi demo buruh (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Samarinda, IDN Times - Jalanan biasanya ramai oleh demonstrasi para buruh setiap 1 Mei. Namun kali ini tampak berbeda, maklum teror pandemik virus corona atau COVID-19 belum usai. Walhasil sebagian besar buruh lebih memilih di rumah saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day

"Namun kami tetap siap aksi kalau nanti DPR tetap membahas RUU Cipta Kerja, maka kami terpaksa tetap turun aksi sekalipun kondisi begini (darurat pandemik)," ujar Sultan, sekretaris DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kaltim saat dihubungi pada Jumat (1/5) sore. 

1. Pandemik jangan jadi dalih pemerintah kendorkan pengawasan hak buruh

IDN Times/Fadli Syaputra

Meski tak ada aksi nyata di jalanan, kata dia, bukan berarti tak ada cara lain menyerukan hak-hak buruh. Saat ini media sosial juga punya peranan penting di masyarakat. Lebih-lebih saat ini, warga lebih banyak bermain media sosial selama di rumah. Itu sebabnya, aksi bisa dilanjutkan lewat jagat maya. Tentunya yang jadi seruan adalah penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law hingga pemenuhan hak-hak buruh. 

"Jangan sampai COVID-19 ini dijadikan dalih pemerintah sehingga tak bisa mengawal hak parah hak buruh," terangnya. 

Dia mencontohkan, tiga bulan lalu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.200 buruh namun hak-hak mereka tak dipenuhi perusahaan, misalnya upah lembur yang selama ini tak diberikan.

"Seharusnya pengawalan hak buruh ini tidak boleh setop. Jangan sampai pemerintah menjadi bumper perusahaan untuk tidak membayarkan kewajibannya," tegasnya.

2. Walaupun pandemik virus corona, perusahaan harus taat membayar THR

Ilustrasi pekerja atau buruh pabrik. (IDN Times/Zainul Arifin)

Kornelis Wiriyawan Gatu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kaltim juga menuturkan hal senada. Jangan sampai di tengah pandemik ini pemerintah dan pengusaha melupakan hak para buruh. Paling hangat ialah soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang bakal diberikan berangsur sebanyak 8 kali hingga Desember nanti.

"Kami menolak karena itu wajib dibayar tuntas menurut permenaker, pengusaha harus tunduk dalam aturan itu dalam artian hak buruh (THR) harus dipenuhi," tegas Kornelius.

Berita Terkini Lainnya