DPRD Kaltim Pertanyakan Aktivitas Bongkar Muat di Perairan Muara Berau
Aktivitas di Muara Berau harus sumbang PAD bagi daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mempertanyakan kontribusi operator pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhan terminal alih muat barang. PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) ditunjuk melayani jasa kepelabuhan di perairan Muara Berau Kecamatan Muara Badak Kutai Kartanegara (Kukar).
“Nah, itu (makanya) kami panggil hearing (rapat dengar pendapat). Apakah dari kegiatan itu (PTB di Muara Berau) menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk daerah,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Gubernur Kaltim: Pesan Presiden IKN di Kaltim Lanjut Usai Pandemik
1. Konsesi Pelabuhan Tiga Bersaudara sempat terkendala aturan
Informasi dihimpun IDN Times, PTB sudah lama mengantongi izin bongkar muat di Muara Berau. Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 327/2010 dan perusahaan ditunjuk sebagai Badan Usaha Pelabuhan atau BUP.
Lokasinya di Muara Berau dan Muara Jawa. Rupanya, lampu hijau yang diberikan satu dekade lalu hanya sebagai pemandu dan penundaan kapal.
Tidak untuk aktivitas bongkar muat kapal.
Adanya perubahan regulasi oleh pemerintah dalam PP 61/2009 Tentang Kepelabuhan menjadi PP 64/2015 menjadi penyebab. PTB harus menyesuaikan dengan aturan.
Dan untuk menjalankan fungsi itu, PTB harus mengantongi izin konsesi dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Samboja untuk Muara Jawa.
“Lahirnya konsesi pada 4 Desember 2020, mereka sudah punya izin untuk STS di Muara Berau. Artinya semua kegiatan di Muara Berau berada di bawah PTB," tutur Hasanuddin.
Baca Juga: 15 Kasus Anak Tenggelam di Lubang Eks Tambang Kaltim Tak Tuntas Diusut