Gubernur Isran Noor Dapat "Surat Cinta" dari Mendagri
Gara-gara tak mengaktifkan Abdullah Sani sebagai Sekprov
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kontroversi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur berbuntut panjang. Sejak dilantik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pertengahan Juli lalu hingga sekarang, Abdullah Sani belum juga merasakan ruangan orang nomor satu di lingkup aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kaltim. Padahal, Sani adalah sekprov definitif. Tugasnya justru dipegang oleh M. Sabani sebagai pelaksana tugas sekprov.
Polemik itu membawa masalah bagi Gubernur Kaltim Isran Noor. Sepucuk surat bernomor 821/7672/SJ dikirim Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Isran dengan ihwal teguran.
Surat bertanggal 9 Agustus 2019 ini isinya, mengingatkan, jika pelantikan Sani sebagai sekprov berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres dengan nomor 133/TPA 2018 pada 2 November 2018 mengenai Pengangkatan Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Kaltim. Itu artinya, Sani sahih sebagai sekprov.
Baca Juga: Kontroversi Dualisme Sekretaris Provinsi Kaltim
1. Gubernur Isran diminta mendagri taat dengan undang-undang yang berlaku
Pemilihan Sani sebagai sekretaris daerah juga diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 235. Tatkala gubernur tak melantik sekprov, mendagri bisa mengambil alih fungsi tersebut.
Dengan undang-undang yang sama, Tjahjo juga menegur Isran dengan Pasal 61 dan 67, isinya berkaitan dengan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah dengan baik serta menegaskan kewajibannya sebagai gubernur yang tunduk terhadap peraturan serta undang-undang berlaku.
Setidaknya ada tiga permintaan mendagri, yakni memfungsikan sekprov sebagai pemimpin sekretariat provinsi, kemudian pelaksanaan tugas sekprov tak bisa lakukan oleh pejabat lain, selanjutnya apabila ada tindakan yang seharusnya menjadi tugas dari sekprov namun dibuat pejabat lain, disebut tak sah.
Jika dilakukan maka implikasinya ialah melanggar undang-undang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, surat ini juga ditembuskan kepada KPK, BPK, Menkopolhukam, Menpan-RB, Mensekneg, Sekretaris kabinet hingga ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun.
Baca Juga: Rapat Paripurna Rancangan Perda APBD-P Tanpa Sekprov Kaltim