TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Isran Noor Dapat "Surat Cinta" dari Mendagri

Gara-gara tak mengaktifkan Abdullah Sani sebagai Sekprov

Gubernur Kaltim, Isran Noor. Potret ini diambil di kantor BPK RI Perwakilan Kaltim tatkala pandemik COVID-19 belum melanda Kaltim (IDN Times/Yuda Almerio

Samarinda, IDN Times  - Kontroversi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur  berbuntut panjang. Sejak dilantik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pertengahan Juli lalu hingga sekarang, Abdullah Sani belum juga merasakan ruangan orang nomor satu di lingkup aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kaltim. Padahal, Sani adalah sekprov definitif. Tugasnya justru dipegang oleh M. Sabani sebagai pelaksana tugas sekprov.

Polemik itu membawa masalah bagi Gubernur Kaltim Isran Noor. Sepucuk surat bernomor 821/7672/SJ dikirim Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Isran dengan ihwal teguran.

Surat bertanggal 9 Agustus 2019 ini isinya, mengingatkan, jika pelantikan Sani sebagai sekprov berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres dengan nomor 133/TPA 2018 pada 2 November 2018 mengenai Pengangkatan Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Kaltim. Itu artinya, Sani sahih sebagai sekprov.

Baca Juga: Kontroversi Dualisme Sekretaris Provinsi Kaltim 

1. Gubernur Isran diminta mendagri taat dengan undang-undang yang berlaku

Antaranews.com/Arumanto

Pemilihan Sani sebagai sekretaris daerah juga diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 235. Tatkala gubernur tak melantik sekprov, mendagri bisa mengambil alih fungsi tersebut.

Dengan undang-undang yang sama, Tjahjo juga menegur Isran dengan Pasal 61 dan 67, isinya berkaitan dengan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah dengan baik serta menegaskan kewajibannya sebagai gubernur yang tunduk terhadap peraturan serta undang-undang berlaku.

Setidaknya ada tiga permintaan mendagri, yakni memfungsikan sekprov sebagai pemimpin sekretariat provinsi, kemudian pelaksanaan tugas sekprov tak bisa lakukan oleh pejabat lain, selanjutnya apabila ada tindakan yang seharusnya menjadi tugas dari sekprov namun dibuat pejabat lain, disebut tak sah.

Jika dilakukan maka implikasinya ialah melanggar undang-undang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, surat ini juga ditembuskan kepada KPK, BPK, Menkopolhukam, Menpan-RB, Mensekneg, Sekretaris kabinet hingga ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun.

2. Surat teguran mendagri kepada gubernur itu autentik

IDN Times/Yuda Almerio

Ditemui usai rapat paripurna Rabu (14/8), Ketua DPRD Kaltim, H.M. Syahrun mengaku tak mengetahui perihal surat teguran mendagri kepada Isran, padahal dalam tembusannya, jabatan ketua dewan disebut. "Saya belum baca surat itu," katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar tak menampik informasi perihal surat teguran mendagri kepada Gubernur Isran. "Surat itu benar, saya sudah periksa dengan Ditjen Otda (Dikrektorat Jenderal Otonomi Daerah)," akunya kepada IDN Times saat dihubungi melalui telepon.

Menurut dia, polemik sekprov memang harus segera diselesaikan sebab demi menjamin jalannya pemerintahan yang baik, harus tetap ada pejabat yang sah. "Dan presiden sudah menunjuk Pak Sani sebagai sekprov definitif," tegasnya.

Baca Juga: Rapat Paripurna Rancangan Perda APBD-P Tanpa Sekprov Kaltim 

Berita Terkini Lainnya