Kasus Ayah Cabuli Putri Kandung di Samarinda Diduga Kelainan Seksual
Psikolog menyarankan korban diberi pendampingan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kasus kekerasan seksual yakni ayah yang menggauli putri kandung di Kecamatan Samarinda Ulu masih dalam penyidikan kepolisian. Tersangka, Don Juan (54), ayah kandung Bunga (13)--bukan nama sebenarnya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia diancam 15 tahun penjara. Maklum saja, tindakan tersangka telah melanggar Pasal 76D UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Sebelas Bulan Cerai, Bapak Kandung Tega Cabuli Putri Sendiri
1. Tersangka diduga mengalami kelainan perilaku seksual
Menanggapi persoalan tersebut, psikolog klinis, Ayunda Ramadhani mengatakan, secara umum perilaku yang dilakukan Don Juan itu di luar batas normal alias abnormal. Bagaimana tidak, Don Juan dan Bunga masih sedarah. Hal tersebut tak lazim dilakukan oleh ayah kepada anaknya. Lantas apakah Don Juan melakukan hal tersebut karena kejiwaannya terganggu?
"Bisa jadi ada kemungkinan, tapi kalau itu (gangguan kejiwaan) harus ada pemeriksaan lebih lanjut termasuk penyimpangan seksual," terangnya pada Senin (23/12).
Baca Juga: Kasus Inses di Samarinda, 9 Bulan Korban Dicabuli Ayah Kandung