TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus COVID-19 Diklaim Masih Terkendali, Samarinda Tak Laksanakan PPKM

Hanya angka kematian Samarinda yang lebih tinggi dari pusat

Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Samarinda, IDN Times - Hingga saat ini semua daerah di Kaltim masih zona merah penyebaran COVID-19. Tak terkecuali Samarinda. Meski demikian daerah ini belum menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Samarinda masih terkendali (penyebaran COVID-19), jadi belum (laksanakan PPKM),” ujar Ismid Kusasih, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda saat dikonfirmasi pada Senin (25/1/2021) sore.

1. Kasus kematian COVID-19 Samarinda tertinggi kedua di Kaltim setelah Balikpapan

Ismid Kosasih, pelaksana tugas kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda (IDN Times/yuda almerio)

Meski demikian dari statistik yang ada, COVID-19 di Kota Tepian tak main-main. Akumulasi angka positif di ibu kota provinsi ini sudah mencapai 8.153 kasus. Meski demikian, sebanyak 7.267 pasien telah alami kesembuhan. Menyisakan 641 pasien dalam perawatan baik itu di rumah sakit maupun isolasi mandiri. Kendati begitu sebanyak 245 orang tak bisa diselamatkan.

Nah, kasus kematian karena COVID-19 di Samarinda tertinggi kedua di Kaltim setelah Balikpapan denga 335 kasus, setelahnya Kutai Kartanegara. Tiga daerah ini lah yang memiliki kasus kematian di atas 100. Mengenai itu, Ismid tak menampik.

“Di Samarinda angka kematian di atas rata-rata nasional,” sebutnya.

Baca Juga: Terima 38.120 Dosis, Delapan Daerah di Kaltim Siap Vaksinasi COVID-19

2. Dari empat kriteria PPKM, Samarinda hanya memenuhi satu indikator

Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dalam instruksi Mendagri Nomor 01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, daerah memang diberikan kebebasan untuk laksanakan PPKM. Setidaknya ada empat kriteria harus dipenuhi agar bisa menerapkan beleid tersebut.

Mulai dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus nasional dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ruang intensive care unit (ICU) dan bilik isolasi di atas 70 persen. Sementara Samarinda kata Ismid, tingkat kesembuhannya mencapai 89,1 persen, sedangkan nasional 81,1 persen.

Selain itu kasus aktif di Samarinda mencapai 16,7 persen. Sedangkan tingkat kapasitas hunian ICU dan ruang isolasi juga masih di bawah dari kriteria yang ditentukan. Itu sebab dia meyakini Samarinda tidak akan menyentuh kriteria secara keseluruhan sebab vaksinasi sudah terlaksana.

“Kita berdoa saja, kasus COVID-19 di Samarinda semakin membaik, vaksin sudah berjalan,” sebutnya.

Baca Juga: Bappeda Kaltim Ungkap Strategi Perbaikan Ekonomi Kaltim 2021

Berita Terkini Lainnya