KPAI: Ayah Cabuli Anak Kandung Layak Diberikan Hukum Kebiri Kimiawi
Mengawasi bersama agar kejadian serupa tak terjadi lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda menilai kasus ayah mencabuli anak kandung dan anak tirinya di Mangkupalas, Samarinda Seberang layak dijatuhi hukuman kebiri.
Maklum saja, perkara tersebut dilakukan Nr (40) ayah kandung kepada Mentari (16)--bukan nama sebenarnya--berkali-kali sejak usianya masih 10 tahun atau sejak 2013 hingga November 2019.
Tak puas, anak tirinya, Melati (15)--juga bukan nama sebenarnya--ikut jadi korban pencabulan. Aksi bejatnya berhenti setelah polisi membekuknya pada Jumat (4/10).
"Dikebiri saja, perbuatan (Nr) itu sudah sangat keterlaluan. Korban itu masih anak kandungnya," kata Komisioner KPAI Samarinda, Adjie Suwignyo, Jumat (11/10).
Baca Juga: Berdalih Mendapat Bisikan Gaib, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri
1. Laik diberikan hukum kebiri kimiawi
Dia menilai hal tersebut bisa dilakukan mengingat aturan Indonesia tak melarang hukum kebiri kimiawi. Hal tersebut tertuang di dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara, kebiri kimiawi hingga hukuman dengan mengumumkan perbuatannya di ruang publik. Untuk aturannya pemerintah dan parlemen sudah sepakat mensahihkan aturan itu bagi para pelaku kejahatan seksual. Detailnya ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81.
"Saya akan kawal kasus ini, hukumannya harus maksimal. Jangan sampai ada korban lain. Anak kandung dan anak tiri saja diselesaikan, bukan tak mungkin yang lain juga jadi korban," paparnya.
Baca Juga: Miris, Korban Cabul Ayah Kandung, Dinodai tapi Tak Diakui sebagai Anak