TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa Kaltim Demo Lagi, Tuntut Gubernur Isran Tolak Omnibus Law

Mahasiswa minta tanda tangan nota penolakan Omnibus Law

Para mahasiswa kembali berdemonstrasi di depan kantor Gubernur Kaltim pada Rabu, 21 Oktober 2020 (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus geruduk Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada, Rabu (21/10/2020) siang. Tuntutan mereka tetap sama, meminta pemerintah mencabut UU Cipta Kerja Omnibus Law. Pasalnya beleid itu dianggap tak berpihak kepada warga. Tampak satu per satu satu para demonstran ini unjuk suara di atas mobil komando atau mokom. Berharap agar Gubernur Kaltim Isran Noor keluar untuk menemui mereka.

"Kami tetap menuntut hal yang sama, tak ada yang lain (pemerintah menarik UU Cipta Kerja Omnibus Law)," ujar Muhammad Akbar, juru Bicara Aliansi Mahakam (Mahasiswa Kaltim Menggugat) kepada sejumlah media di lokasi aksi pada Rabu sore.

Baca Juga: Demo Omnibus Law di Kaltim Ricuh, Satu Wartawan Dibawa ke Rumah Sakit

1. Minta Isran Noor dan Hadi Mulyadi tanda tangani nota kesepakatan penolakan Omnibus Law

Muhammad Akbar, juru Bicara Aliansi Mahakam (Mahasiswa Kaltim Menggugat) kepada sejumlah media di lokasi aksi pada Rabu sore (IDN Times/Yuda Almerio).

Gegara unjuk rasa ini, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu hanya menggunakan satu jalur. Meski demikian tak tampak kemacetan. Selain menyuarakan tuntutan, para mahasiswa ini juga sempat salat bersama dengan aparat yang bertugas pada pukul 15.31 Wita. Setelah ibadah bersama, pengunjuk rasa kembali berorasi. Aksi ini merupakan yang kelima kali sejak demo pertama pada 6 Maret 2020 lalu.

"Kami juga ingin Pemprov Kaltim yang diwakili oleh Isran Noor-Hadi Mulyadi menandatangani nota kesepakatan penolakan," tuturnya.

2. Mahasiswa dan petugas sempat salat bersama sebelum orasi lagi

Para mahasiswa dan aparat sempat salat bersama di Jalan Gajah Mada depan kantor gubernur Kaltim (IDN Times/Yuda Almerio)

Jika terjadi penolakan, sebut Akbar, maka aliansi tetap berunjuk rasa di depan kantor gubernur. Hingga permintaan penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law digaransi tanda tangan oleh Pemprov Kaltim. Walaupun dibubarkan, tak menjadi soal, sebab sebelumnya juga pernah demikian. Tuntutan akan tetap disuarakan.

"Kami tak berhenti hingga undang-undang dicabut," tegasnya.

Baca Juga: Demo Omnibus Law, Demonstran Gagal Dapat Tanda Tangan Gubernur Kaltim

Berita Terkini Lainnya