Mobil Tambang Rusak Jalan Kaltim, Jatam: Gubernur Bisa Tertibkan
Jalanan Kaltim disebut sudah dikuasai bandit tambang ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Persoalan akibat adanya aktivitas ekstraksi tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) bukanlah ihwal baru. Sejak provinsi ini membuka ruang bagi korporasi untuk menambang emas hitam, permasalahan tersebut perlahan-lahan menyapa. Selain lubang tambang, kini mengemuka jalan antardaerah yang digunakan truk pengangkut batu bara.
“Sebenarnya gubernur punya kuasa untuk menertibkan aksi truk yang menggunakan jalan umum untuk aktivitas tambang,” ujar Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2021).
Baca Juga: Diabaikan Truk Tambang, Gubernur Kaltim Keluhkan Kewenangan Daerah
1. Urusan jalan umum tak boleh digunakan untuk aktivitas tambang tertuang dalam Perda Kaltim Nomor 10/2012
Beleid tersebut tertuang dalam Perda Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit. Kata Rupang, lewat aturan ini Gubernur Isran bisa menuntaskan persoalan jalan antar kabupaten/kota yang digunakan oleh kendaraan pengangkut batu bara.
Dengan kata lain, sambil menunggu kebijakan lainnya dari pusat, Pemprov Kaltim bisa ambil tindakan tegas dengan perda tersebut. Sebab dalam pasal 6 ayat 1 sudah disebutkan, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Dalam ayat 3 juga dijelaskan, kendaraan hanya bisa melintas jika mendapat izin dari pejabat berwenang.
“Bisa jadi ada kelembagaan (entitas) di bawah dia yang memberikan izin lintas. Aturan ini sudah lama ada,” terangnya.
Baca Juga: RS Kanker Dharmais Kerja Sama Tangani Pasien Kanker di Kaltim