Paman dan Keponakan di Samarinda Kompak Curi Motor
Tersangka diduga membawa sajam untuk mengancam korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Duet paman, Jn (30) dan keponakan Ag (25) berujung penjara. Keduanya ditangkap polisi karena membawa senjata tajam (sajam) dan terlibat pencurian motor di Jalan Sejati, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan pada Kamis malam, 4 Juni 2020.
“Kasus dalam penyidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi pada Senin (8/6) siang.
Baca Juga: Maju Mundur Kebijakan Pemkot Samarinda di Tengah Pandemik COVID-19
1. Semua bermula dari adu mulut setelah tersangka dan korban terlibat lakalantas
Perwira balok dua ini menjelaskan kronologisnya. Awalnya Ag terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Ra (21) pada Rabu malam di Jalan Sejati, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Lakalantas itu kemudian berakhir adu mulut.
Amarah yang memuncak di ubun-ubun Ag pun menggodanya berbuat lebih. Dia nekat mengambil pisau di warung warga lantas diarahkan ke Ra. Lantaran takut nyawanya terancam, Ra lari meninggalkan motornya Honda Beat bernopol KT 4414 IZ dan ponselnya di dasbor.
“Setelah aman, kira-kira satu jam, dia (korban) kembali ke lokasi kecelakaan tadi, eh, motornya sudah gak ada,” terangnya.
Baca Juga: Masuk Rumah tanpa Permisi, Pemuda di Samarinda Ini Babak Belur