Pengamat: Penegak Hukum Cenderung Tak Berdaya dengan Kasus Minerba
Kasus penyulingan minyak ilegal di Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times -Jaringan mafia minyak di Kaltim memang nekat. Bayangkan saja, dari hasil penelusuran Satuan Tugas (Satgas) gabungan polisi, tentara dan Pertamina terdapat delapan lokasi penyulingan minyak ilegal ditemukan.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki praktik ilegal tersebut. Ada dua daerah yang dijadikan tempat pengolahan minyak mentah tak berizin, yakni di Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Baca Juga: Minim Saksi, Polisi Belum Menambah Tersangka Penyulingan Minyak Ilegal
1. Penyulingan minyak ilegal terjadi karena lemahnya penegakan hukum
Informasi yang dihimpun IDN Times, kedelapan lokasi itu masing-masing berbeda letak. Lokasi pertama berada di Kecamatan Sambutan. Kemudian di Jalan Telkom dan dua titik lainnya di Jalan Pelita.
Lokasi kelima berada RT 01, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran yang tak jauh dari gerbang tol Balikpapan-Samarinda, keenam di Jalan Poros Samarinda-Sangasanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran. Letaknya tepat berada di tengah-tengah lokasi penambangan batu bara.
Dua lokasi terakhir penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tepatnya di Jalan Masjid, Sungai Meriam, Kecamatan Anggana.
Dari delapan lokasi penyulingan minyak ilegal itu, enam berada di Samarinda sisanya di Kukar. Khusus Samarinda, polisi baru menetapkan satu tersangka dan Kukar suda ada dua tersangka.
"Secara umum, aktivitas ilegal itu terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Ini kan bukan kasus pertama kali," ucap pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah pada Rabu (4/12).
Baca Juga: Lagi, Satgas Temukan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Kaltim