Periode 2 Jokowi, Menanti Keadilan & Reklamasi 1.735 Lubang Tambang
35 nyawa telah melayang di lubang bekas tambang batu bara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Memasuki periode kedua memimpin Indonesia, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo belum tuntas menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM). Padahal dalam kampanyenya lima tahun lalu, mantan wali kota Solo itu sempat berjanji untuk menyelesaikan persoalan HAM di Indonesia, tak terkecuali di Benua Etam.
"Namun hingga periode pertama selesai, janji itu tak ditepati," kata Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, pada Rabu (23/10).
Baca Juga: Jatamnas: Kaltim Butuh Restorasi, Bukan Pemindahan Ibu Kota
1. Menagih kejelasan petaka lubang bekas tambang yang menelan 35 nyawa
Masalah HAM yang dimaksud Rupang ialah 35 nyawa melayang akibat lubang bekas tambang di Kaltim sejak 2011-2019 dalam catatan Jatam. Dari jumlah itu sebagian besar adalah remaja dan anak-anak.
Detailnya, Samarinda ada 21 orang, kemudian Kutai Kartanegara (Kukar) dengan 12 jiwa sisanya satu orang korban dari Kutai Barat (Kubar) dan Penajam Paser Utara (PPU). Sementara dari jenis kelamin, 25 korban laki-laki, 9 orang perempuan satunya lagi tak teridentifikasi.
Tak hanya itu, selain korban lubang bekas tambang ada pula 33 kasus penyerobotan lahan tani yang berujung dipenjaranya delapan petani.
"Hingga sekarang belum ada langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan ingat, tak hanya korbannya tapi juga lubang tambangnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Rupang menyebut, di Kaltim setidaknya ada 1.735 lubang bekas tambang batu bara menganga. Ribuan lubang-lubang itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kaltim.
Data Jatam Kaltim menyebut di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 842 lubang tambang. Lalu di Samarinda menyusul dengan 349 lubang, sementara di Kabupaten Kutai Timur terdapat 223 lubang. Lubang-lubang tersebut merupakan eks tambang maupun tambang yang saat ini masih berproduksi.
"Tugas dari perusahaan tambang adalah reklamasi bukan membiarkan lubang menganga," tegasnya lagi.
Baca Juga: Jatam: Perusahaan Harus Reklamasi Bukan Mempercantik Lubang Tambang