TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Periode 2 Jokowi, Menanti Keadilan & Reklamasi 1.735 Lubang Tambang

35 nyawa telah melayang di lubang bekas tambang batu bara 

Ilustrasi satu dari ribuan lubang tambang di Kaltim yang meminta direklamasi (Jatam.org)

Samarinda, IDN Times - Memasuki periode kedua memimpin Indonesia, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo belum tuntas menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM). Padahal dalam kampanyenya lima tahun lalu, mantan wali kota Solo itu sempat berjanji untuk menyelesaikan persoalan HAM di Indonesia, tak terkecuali di Benua Etam.

"Namun hingga periode pertama selesai, janji itu tak ditepati," kata Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, pada Rabu (23/10).

Baca Juga: Jatamnas: Kaltim Butuh Restorasi, Bukan Pemindahan Ibu Kota

1. Menagih kejelasan petaka lubang bekas tambang yang menelan 35 nyawa

IDN Times/Yuda Almerio

Masalah HAM yang dimaksud Rupang ialah 35 nyawa melayang akibat lubang bekas tambang di Kaltim sejak 2011-2019 dalam catatan Jatam.  Dari jumlah itu sebagian besar adalah remaja dan anak-anak.

Detailnya, Samarinda ada 21 orang, kemudian Kutai Kartanegara (Kukar) dengan 12 jiwa sisanya satu orang korban dari Kutai Barat (Kubar) dan Penajam Paser Utara (PPU). Sementara dari jenis kelamin, 25 korban laki-laki, 9 orang perempuan satunya lagi tak teridentifikasi.

Tak hanya itu, selain korban lubang bekas tambang ada pula 33 kasus penyerobotan lahan tani yang berujung dipenjaranya delapan petani.

"Hingga sekarang belum ada langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan ingat, tak hanya korbannya tapi juga lubang tambangnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Rupang menyebut, di Kaltim setidaknya ada 1.735 lubang bekas tambang batu bara menganga. Ribuan lubang-lubang itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kaltim.

Data Jatam Kaltim menyebut di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 842 lubang tambang. Lalu di Samarinda menyusul dengan 349 lubang, sementara di Kabupaten Kutai Timur terdapat 223 lubang. Lubang-lubang tersebut merupakan eks tambang maupun tambang yang saat ini masih berproduksi. 

"Tugas dari perusahaan tambang adalah reklamasi bukan membiarkan lubang menganga," tegasnya lagi.

2. Pakta integritas terkait lubang bekas tambang dilanggar

Ilustrasi lubang tambang (Dok.IDN Times/ Istimewa)

Sebenarnya, urusan reklamasi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Di dalamnya diatur soal persetujuan, pelaksanaan, dan pelaporan hingga penyerahan lahan reklamasi dan pascatambang.

Lalu ada UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menyusul, Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.

Tak cuma itu, pada 2016 lalu sebanyak 116 perusahaan tambang turut membubuhkan tanda tangannya di atas Pakta Integritas yang sebagian besar diwakili oleh kepala teknik tambang di Balikpapan.

Dalam perjanjian itu tertuang lima kesepakatan yakni memasang tanda peringatan, memagari sekeliling lubang bekas tambang, menjadwalkan patroli di sekitar lubang tambang, memperkuat tanggul lubang bekas tambang hingga membangun fasilitas pemipaan untuk distribusi air bersih ke masyarakat.

 "Tiga tahun sejak itu, tetap saja korban akibat lubang bekas tambang bertambah. Sama saja melanggar," ucapnya.

Baca Juga: Jatam: Perusahaan Harus Reklamasi Bukan Mempercantik Lubang Tambang

Berita Terkini Lainnya