TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Prioritas Penanganan Banjir di Samarinda  Ada Sejak 16 Tahun Lalu

Selain penurapan di SKM, pengerukan sedimentasi juga penting

Pengerukan SKM sebelum ditertibkan PemkotSamarinda. Foto ini diambil saat pengerukan SKM pada pekan kedua pada akhir Juli 2019. Sejumlah warga masih menantikan duit tali asih ketika itu. Sehingga enggan pindah dari kediamannya. (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Wali Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harun - Rusmadi Wongso sudah menetapkan program 100 hari kerja. Agenda penanganan banjir dan infrastruktur menjadi prioritas utama setelah pelantikan. 

Dalam hal ini, tentunya terkait dengan normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM). Programnya sendiri masih berlanjut. 

“Setelah segmen Pasar Segiri beres akhir bulan depan, maka proyek normalisasi selanjutnya bakal bergeser,” kata Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, Jumat (26/02/2021). 

Baca Juga: Kasus Resepsi di Samarinda Lanjut, Polisi gak Istimewakan Pelaku

1. Program pengendalian banjir terpadu Samarinda sudah disusun sejak 2005

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Informasi dihimpun IDN Times, selain pemagaran dan penurapan di SKM nanti, ada pula pengerukan. Dan yang jadi sasaran adalah timbunan sedimentasi.

Gara-gara tumpukan ini kemampuan menampung air SKM turun drastis. Dari 400, kini menjadi 175 meter kubik per detik. Jika ditunda, minimalisasi banjir di Kota Tepian bakal tak terkejar.

Perkara banjir memang sering menjadi prioritas pemimpin di Samarinda. Adapun program pengendalian banjir terpadu Samarinda sudah disusun sejak 2005. Banyak proyek pengendali banjir telah bergulir.

Namun, realisasi belum maksimal. Banjir masih terjadi. Syukurnya, langkah Pemkot Samarinda menertibkan bangunan di sempadan SKM menjadi pijakan awal normalisasi.

Jika seksi Pasar Segiri bisa dituntaskan, maka Pemkot Samarinda bakal beralih ke segmen Pasar Segiri II. Lokasinya ada di Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda serta segmen Sungai Mati di sepanjang Jalan DI Panjaitan dan PM Noor.

“Kajian teknisnya sendiri bakal dikerjakan dua instansi berbeda,” imbuhnya.

2. Persoalan pembebasan lahan belum bisa dieksekusi Dinas Pertanahan Samarinda

Sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) di segmen Pasar Segiri yang sudah ditertibkan, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu (IDN Times/Yuda Almerio)

Sugeng mengatakan, segmen Segiri II ditangani oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda, sedangkan bagian Sungai Mati diurus oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.

Sementara persoalan pembebasan lahan hingga kini belum bisa dilaksanakan Dinas Pertanahan Samarinda. Karena Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) masih dalam tahap penyelesaian yang dilengkapi oleh dua organisasi perangkat daerah.

“Dokumen perencanaan ini nanti akan memuat perihal pembebasan lahan, luasan lahan, jumlah rumah, perkiraan harga dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak),” imbuhnya.

Baca Juga: Wali Kota Samarinda : Banjir Masuk Program 100 Hari Kerja

Berita Terkini Lainnya